Kejagung telah eksekusi terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara asal Pakistan, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desan Suradita, Tangerang Selatan.
"Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta Rohaniawan dan Dokter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Minggu 17 November 2013.
Muhammad Abdul Hafeez telah dijatuhi hukuman mati oleh Kejaksaan atas kasus narkotika. Terpidana tersebut ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 lalu di Bandara Soekarno Hatta dari Kota Psawar Pakistan dengan membawa Heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan.
"Terpidana telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika," papar Untung.
Eksekusi mati tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.
"Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan Grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut (Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor : 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana (PK Pertama) dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK Kedua)," jelas Untung.
Kini, jasad dari terpidana mati tersebut telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.
"Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK)," pungkas Untung.
"Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta Rohaniawan dan Dokter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Minggu 17 November 2013.
Muhammad Abdul Hafeez telah dijatuhi hukuman mati oleh Kejaksaan atas kasus narkotika. Terpidana tersebut ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 lalu di Bandara Soekarno Hatta dari Kota Psawar Pakistan dengan membawa Heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan.
"Terpidana telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika," papar Untung.
Eksekusi mati tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.
"Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan Grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut (Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor : 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana (PK Pertama) dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK Kedua)," jelas Untung.
Kini, jasad dari terpidana mati tersebut telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.
"Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK)," pungkas Untung.
(maf)