Soal TKI overstayer, Indonesia & Saudi capai kesepakatan
Jum'at, 15 November 2013 - 18:10 WIB
Soal TKI overstayer, Indonesia & Saudi capai kesepakatan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dan Saudi akhirnya mencapai kesepakatan untuk penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayer. Saudi akan membantu pengurusan dokumen legalisasi dan izin pemulangan TKI.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah Indonesia meminta Saudi, untuk memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja.
Muhaimin menjelaskan, Pemerintah Indonesia juga meminta Saudi untuk mempermudah pemberian exit permit bagi TKI yang ingin pulang ke tanah air. “Saudi bersedia membantu kemudahan pengurusan dokumen. Termasuk mendorong majikan agar membantu melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan,” kata Muhaimin dalam rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (15/11/2013).
Pertemuan bilateral ini dihadiri Muhaimin yang didampingi Duta Besar RI di Meksiko Hamdani Djafar. Sementara Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M Fakeih, didampingi Kepala Pusat Studi Pengembangan SDM Arab Saudi Waleed H Alorainan.
Mereka bertemu di sela acara puncak International Congress Public Policies for Employment and Social Protection yang diadakan di Mexico City, Mexico pada Kamis petang 14 November 2013 waktu setempat.
"Agar kesepakatan ini efektif, maka pemerintah mengimbau TKI overstayer yang ingin kembali bekerja di Saudi, segera mengurus dokumen kerjanya. Sehingga mereka pun berubah statusnya dari TKI ilegal menjadi legal," ucapnya.
"Sementara bagi WNI (Warga Negara Indonesia)/TKI yang ingin pulang ke tanah air, mereka akan segera dibantu pulang ke tanah air jika exit permit sudah didapatkan," pungkasnya.
Berita terkait:
Pemerintah gunakan dana cadangan pulangkan TKI overstay
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah Indonesia meminta Saudi, untuk memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja.
Muhaimin menjelaskan, Pemerintah Indonesia juga meminta Saudi untuk mempermudah pemberian exit permit bagi TKI yang ingin pulang ke tanah air. “Saudi bersedia membantu kemudahan pengurusan dokumen. Termasuk mendorong majikan agar membantu melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan,” kata Muhaimin dalam rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (15/11/2013).
Pertemuan bilateral ini dihadiri Muhaimin yang didampingi Duta Besar RI di Meksiko Hamdani Djafar. Sementara Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M Fakeih, didampingi Kepala Pusat Studi Pengembangan SDM Arab Saudi Waleed H Alorainan.
Mereka bertemu di sela acara puncak International Congress Public Policies for Employment and Social Protection yang diadakan di Mexico City, Mexico pada Kamis petang 14 November 2013 waktu setempat.
"Agar kesepakatan ini efektif, maka pemerintah mengimbau TKI overstayer yang ingin kembali bekerja di Saudi, segera mengurus dokumen kerjanya. Sehingga mereka pun berubah statusnya dari TKI ilegal menjadi legal," ucapnya.
"Sementara bagi WNI (Warga Negara Indonesia)/TKI yang ingin pulang ke tanah air, mereka akan segera dibantu pulang ke tanah air jika exit permit sudah didapatkan," pungkasnya.
Berita terkait:
Pemerintah gunakan dana cadangan pulangkan TKI overstay
(maf)