Ricuh, MK harus lebih tegas
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan mampu bersikap tegas terhadap para pendukung yang berbuat ricuh atau anarkis saat persidangan berlangsung.
Hal demikian guna menghindari peristiwa kerusuhan yang terjadi saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Provinsi Maluku, kemarin siang terulang kembali.
"MK harus bisa lebih tegas, percaya diri," ujar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2013).
Salah satu sikap tegas yang bisa dilakukan MK, yakni memberikan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang tak bisa menjamin pendukungnya tertib mengikuti jalannya persidangan.
"MK jangan ragu melakukan diskualifikasi. Pasangan calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," katanya.
Selain itu, dia juga menyarankan kepada para pasangan calon yang berperkara tidak perlu membawa pendukungnya untuk menyaksikan proses persidangan. "Atau melalui video conference untuk bisa menayangkan pemohon di daerah agar tak usah jauh-jauh ke Jakarta," imbuhnya.
Berita terkait:
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
Hal demikian guna menghindari peristiwa kerusuhan yang terjadi saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Provinsi Maluku, kemarin siang terulang kembali.
"MK harus bisa lebih tegas, percaya diri," ujar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2013).
Salah satu sikap tegas yang bisa dilakukan MK, yakni memberikan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang tak bisa menjamin pendukungnya tertib mengikuti jalannya persidangan.
"MK jangan ragu melakukan diskualifikasi. Pasangan calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," katanya.
Selain itu, dia juga menyarankan kepada para pasangan calon yang berperkara tidak perlu membawa pendukungnya untuk menyaksikan proses persidangan. "Atau melalui video conference untuk bisa menayangkan pemohon di daerah agar tak usah jauh-jauh ke Jakarta," imbuhnya.
Berita terkait:
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
(maf)