Ini standardisasi pelayanan ketergantungan narkoba

Jum'at, 15 November 2013 - 11:19 WIB
Ini standardisasi pelayanan ketergantungan narkoba
Ini standardisasi pelayanan ketergantungan narkoba
A A A
Sindonews.com - Direkorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), melaksanakan kegiatan uji ahli terhadap instrumen standar nasional pelayanan ketergantungan narkoba, bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi, yang sesuai dengan standar pelayanan ketergantungan narkoba. Kegiatan pengujian ini diikuti oleh 13 peserta dari BNN, Kementerian Sosial, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lapas Khusus Narkotika Cipinang, Bapas Jakarta Pusat serta BPRS Pamardi Putra Binangkit Lembang.

"Untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di unit, atau lembaga rehabilitasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata dr. Ayie Sri Kartika (RSMM), sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Jumat (15/11/2013).

Menurutnya, diperlukan alat ukur untuk penilaian sistem pelayanan ketergantungan korban narkoba yang dikelola oleh unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

"Contohnya pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit jiwa, rumah sakit ketergantungan obat, rumah sakit khusus daerah, panti-panti, termasuk lembaga pemasyarakatan yang terdapat penyalah guna atau pecandu di dalamnya," kata dr. Ayie.

Sementara itu, Irma Yuliantina, M.Pd (BAN-PNF) mengatakan, instrumen standar pelayanan rehabilitasi ketergantungan narkoba dengan taraf nasional, sangat diperlukan khususnya pada lembaga atau unit yang ada di bawah instansi pemerintah.

"Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kualitas pelayanan rehabilitasi yang optimal. Setelah dilaksanakannya uji ahli akan dilakukan uji lapangan, untuk menguji validitas dari instrumen tersebut. Sehingga instrumen standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit, atau lembaga rehabilitasi instansi dapat diterapkan di seluruh lembaga rehabilitasi milik pemerintah di Indonesia," jelasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)