Ini standardisasi pelayanan ketergantungan narkoba

Jum'at, 15 November 2013 - 11:19 WIB
Ini standardisasi pelayanan...
Ini standardisasi pelayanan ketergantungan narkoba
A A A
Sindonews.com - Direkorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), melaksanakan kegiatan uji ahli terhadap instrumen standar nasional pelayanan ketergantungan narkoba, bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi, yang sesuai dengan standar pelayanan ketergantungan narkoba. Kegiatan pengujian ini diikuti oleh 13 peserta dari BNN, Kementerian Sosial, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lapas Khusus Narkotika Cipinang, Bapas Jakarta Pusat serta BPRS Pamardi Putra Binangkit Lembang.

"Untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di unit, atau lembaga rehabilitasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata dr. Ayie Sri Kartika (RSMM), sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Jumat (15/11/2013).

Menurutnya, diperlukan alat ukur untuk penilaian sistem pelayanan ketergantungan korban narkoba yang dikelola oleh unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

"Contohnya pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit jiwa, rumah sakit ketergantungan obat, rumah sakit khusus daerah, panti-panti, termasuk lembaga pemasyarakatan yang terdapat penyalah guna atau pecandu di dalamnya," kata dr. Ayie.

Sementara itu, Irma Yuliantina, M.Pd (BAN-PNF) mengatakan, instrumen standar pelayanan rehabilitasi ketergantungan narkoba dengan taraf nasional, sangat diperlukan khususnya pada lembaga atau unit yang ada di bawah instansi pemerintah.

"Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kualitas pelayanan rehabilitasi yang optimal. Setelah dilaksanakannya uji ahli akan dilakukan uji lapangan, untuk menguji validitas dari instrumen tersebut. Sehingga instrumen standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit, atau lembaga rehabilitasi instansi dapat diterapkan di seluruh lembaga rehabilitasi milik pemerintah di Indonesia," jelasnya.
(stb)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Karier Militer Mayjen...
Karier Militer Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana yang Baru
2 jam yang lalu
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
4 jam yang lalu
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
5 jam yang lalu
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
5 jam yang lalu
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
7 jam yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
8 jam yang lalu
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved