Ketua MK jelaskan penyebab kericuhan di persidangannya
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan awal mula terjadinya kericuhan yang terjadi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku Kamis, 14 November 2013.
Hamdan mengatakan, kericuhan dilakukan oleh para pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut empat, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat).
Diketahui, pasangan Mandat ini merupakan salah satu pemohon dalam gugatan terhadap KPU Provinsi Maluku dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013. Para pendukung Mandat tak terima, lantaran permohonan pasangan calon nomor empat itu di tolak oleh MK.
"Diputusan sebelumnya kita minta pemungutan suara ulang (PSU), tapi meski sudah PSU pasangan Herman-Daud tetap tidak masuk," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
"Kemarin kelihatannya pada saat kami membacakan putusan Herman-Daud itu putusan 94, pendukung dari pasangan ini kecewa, jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ketiga," tambah Hamdan.
Seperti diketahui, pada putaran pertama, Pemilukada Provinsi Maluku itu sudah dimenangkan oleh pasangan calon Abdullah Vanath-Marthen Jonas. Akan tetapi, para saingannya di pemilukada itu merasa terdapat pelanggaran, terutama politik uang dan penyebaran SMS untuk memengaruhi masyarakat memilih pasangan Abdullah-Marten.
Maka dari itu, diajukan gugatan ke MK dengan Pihak Termohon KPU Provinsi Maluku dan Pihak Terkait I Abdullah Vanath-Marthen Jonas, serta Pihak Terkait II Said Assagaff-Zeth Sahuburua.
Kemuliaan Hakim MK telah memudar
Hamdan mengatakan, kericuhan dilakukan oleh para pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut empat, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat).
Diketahui, pasangan Mandat ini merupakan salah satu pemohon dalam gugatan terhadap KPU Provinsi Maluku dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013. Para pendukung Mandat tak terima, lantaran permohonan pasangan calon nomor empat itu di tolak oleh MK.
"Diputusan sebelumnya kita minta pemungutan suara ulang (PSU), tapi meski sudah PSU pasangan Herman-Daud tetap tidak masuk," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
"Kemarin kelihatannya pada saat kami membacakan putusan Herman-Daud itu putusan 94, pendukung dari pasangan ini kecewa, jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ketiga," tambah Hamdan.
Seperti diketahui, pada putaran pertama, Pemilukada Provinsi Maluku itu sudah dimenangkan oleh pasangan calon Abdullah Vanath-Marthen Jonas. Akan tetapi, para saingannya di pemilukada itu merasa terdapat pelanggaran, terutama politik uang dan penyebaran SMS untuk memengaruhi masyarakat memilih pasangan Abdullah-Marten.
Maka dari itu, diajukan gugatan ke MK dengan Pihak Termohon KPU Provinsi Maluku dan Pihak Terkait I Abdullah Vanath-Marthen Jonas, serta Pihak Terkait II Said Assagaff-Zeth Sahuburua.
Kemuliaan Hakim MK telah memudar
(lal)