Akumulasi dari kekecewaan publik penyebab rusuh di MK
A
A
A
Sindonews.com - Kerusuhan sidang pembacaan amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November 2013, telah menunjukkan wibawa MK sudah tidak ada lagi ditengah masyarakat.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Center for Analysis Research and Development (CARE) Jen Zuldi menegaskan, peristiwa tersebut merupakan akumulàsi dari kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi yang beberapa waktu ini tengah disorot.
"Ekspektasi masyarakat terlanjur besar terhadap MK, namun dirusak oleh kasus yang meilbatkan mantan Ketua MK Akil Muchtar," tandasnya kepada SINDO, Jumat (15/11/2013).
Tidak dapat dipungkiri, ujar Jen, kasus suap yang melilit Akil Mochtar telah mengubah persepsi publik terhadap MK, sehingga bagi masyarakat yang tidak puas dengan putusan dengan mudahnya meluapkan kekesalan yang berujung anarkis.
"Setiap ada putusan di MK pasti ada yang tidak puas, bedanya dulu tidak ada yang berani membuat kerusuhan," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai kerusuhan yang terjadi itu tidak bisa dibenarkan karena jelas-jelas melanggar hukum.
Kemuliaan Hakim MK telah memudar
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Center for Analysis Research and Development (CARE) Jen Zuldi menegaskan, peristiwa tersebut merupakan akumulàsi dari kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi yang beberapa waktu ini tengah disorot.
"Ekspektasi masyarakat terlanjur besar terhadap MK, namun dirusak oleh kasus yang meilbatkan mantan Ketua MK Akil Muchtar," tandasnya kepada SINDO, Jumat (15/11/2013).
Tidak dapat dipungkiri, ujar Jen, kasus suap yang melilit Akil Mochtar telah mengubah persepsi publik terhadap MK, sehingga bagi masyarakat yang tidak puas dengan putusan dengan mudahnya meluapkan kekesalan yang berujung anarkis.
"Setiap ada putusan di MK pasti ada yang tidak puas, bedanya dulu tidak ada yang berani membuat kerusuhan," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai kerusuhan yang terjadi itu tidak bisa dibenarkan karena jelas-jelas melanggar hukum.
Kemuliaan Hakim MK telah memudar
(lal)