Sigma: Masyarakat memendam kekecewaan luar biasa pada MK

Jum'at, 15 November 2013 - 07:07 WIB
Sigma: Masyarakat memendam...
Sigma: Masyarakat memendam kekecewaan luar biasa pada MK
A A A
Sindonews.com - Wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin hancur pasca insiden pengrusakan dan ricuh di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) yang dilakukan oleh kelompok pendukung salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah, Provinsi Maluku.

Pengrusakan sekelompok orang saat digelar sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku diakibatkan sikap kekecewaan masyarakat terkait putusan-putusan MK. Apalagi, masyarakat harus mendapati mantan ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap lantaran kasus pengurusan sengketa pemilukada.

"Sesungguhnya saya bisa memahami, mereka itu, termasuk masyarakat pada umumnya saat ini tengah memendam kekecewaan yang luar biasa terhadap lembaga itu pasca kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar," kata Peneliti Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis 14 November 2013.

Namun begitu, Said mengutuk keras atas tindakan itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pendukung salah satu calon sudah merusak norma-norma hukum yang berlaku. "Tindakan anarkis itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun," tegasnya.

Lebih jauh, penggiat demokrasi itu menjelaskan, kemarahan para pendukung calon gubernur tersebut tidak boleh diekspresikan atau dilampiaskan dengan cara merusak seperti itu.

"Ini bukan lagi sekadar contemp of court, tetapi sudah masuk ranah kejahatan. Polisi harus menangkap para pelakunya, terutama pihak yang memerintahkan atau mengkoordinir aksi massa itu."

"Ini terjadi karena ekspektasi masyarakat kepada MK selama ini begitu besar. Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada MK. Tetapi mereka merasa dibohongi," jelas Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 demonstran mengamuk pasca Hakim MK membacakan keputusan terkait penolakan gugatan pemilukada ulang di Provinsi Maluku. Sontak kericuhan segera terjadi. Salah satu pendukung gubernur yang kalah mengamuk serta merusak benda-denda di dalam ruang sidang.

Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.

Selain itu, permohonan juga diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.

Baca berita:
Ricuh, Polri salahkan MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0690 seconds (0.1#10.140)