Perusahaan milik Widodo selalu menang di SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Fossus Energy Ltd, perusahaan yang diwakili Widodo Ratanachaitong, selalu menang tender minyak mentah dan kondesat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hal tersebut muncul dari kesaksian Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas nonaktif, Agus Sapto Raharjo.
Agus Sapto mengatakan, pernah mengeluarkan surat pemenangan tender kondesat Senipah untuk perusahaan Widodo, Fossus Energy lelang pada Juni 2013 untuk periode lifting Juli 2013. Hal itu berdasarkan memorandum tertanggal 7 Juni 2013.
Dia menerangkan, selama menjabat sebagai Kepala Divisi ada tujuh kali penjualan atau tender yang dilakukan. Menurutnya, Fossus memberikan penawaran tertinggi di antara 33 bidder yang diundang.
"Kondesat senipah itu adalah sejenis minyak yang dihasilkan di Senipah Kalimantan Timur. Fossus berikan penawaran tertinggi," kata Agus dalam sidang lanjutan terdakwa KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (14/11/13).
Dia mengatakan, kontrak penjualan minyak mentah Grissix Mix untuk Fossus Energy perusahaan milik Widodo Ratanachaitong itu adalah, bagian negara untuk lifting periode Februari Februari-Juli 2013 sebenarnya ditandatangani pada November 2012, saat BP Migas.
Tetapi kemudian Fossus mengajukan permintaan kargo pengganti yang kemudian disetujui Kepala SKK berdasarkan kajian dan rekomendasi tim. "Kemudian Juli 2013 ada tender minyak mentah SLC yang digabungkan dengan kondesat Senipah. Fossus menang terus," tandasnya.
Simon didakwa bersama-sama Widodo dan KOPL Indonesia memberikan suap USD900.000 dan SGD200.000 atau setara Rp12 miliar kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap itu diberikan agar Rudi melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dalam jabatannya dengan enam langkah.
Pertama, memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Kedua, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ketiga, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Berikutnya keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Keenam, menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Baca berita:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
Hal tersebut muncul dari kesaksian Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas nonaktif, Agus Sapto Raharjo.
Agus Sapto mengatakan, pernah mengeluarkan surat pemenangan tender kondesat Senipah untuk perusahaan Widodo, Fossus Energy lelang pada Juni 2013 untuk periode lifting Juli 2013. Hal itu berdasarkan memorandum tertanggal 7 Juni 2013.
Dia menerangkan, selama menjabat sebagai Kepala Divisi ada tujuh kali penjualan atau tender yang dilakukan. Menurutnya, Fossus memberikan penawaran tertinggi di antara 33 bidder yang diundang.
"Kondesat senipah itu adalah sejenis minyak yang dihasilkan di Senipah Kalimantan Timur. Fossus berikan penawaran tertinggi," kata Agus dalam sidang lanjutan terdakwa KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (14/11/13).
Dia mengatakan, kontrak penjualan minyak mentah Grissix Mix untuk Fossus Energy perusahaan milik Widodo Ratanachaitong itu adalah, bagian negara untuk lifting periode Februari Februari-Juli 2013 sebenarnya ditandatangani pada November 2012, saat BP Migas.
Tetapi kemudian Fossus mengajukan permintaan kargo pengganti yang kemudian disetujui Kepala SKK berdasarkan kajian dan rekomendasi tim. "Kemudian Juli 2013 ada tender minyak mentah SLC yang digabungkan dengan kondesat Senipah. Fossus menang terus," tandasnya.
Simon didakwa bersama-sama Widodo dan KOPL Indonesia memberikan suap USD900.000 dan SGD200.000 atau setara Rp12 miliar kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap itu diberikan agar Rudi melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dalam jabatannya dengan enam langkah.
Pertama, memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Kedua, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ketiga, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Berikutnya keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Keenam, menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Baca berita:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)