Komisi III minta polisi usut kerusuhan di MK
Kamis, 14 November 2013 - 15:53 WIB
Komisi III minta polisi usut kerusuhan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago, meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku kerusuhan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun alasannya tentu tindakan itu tdk di benarkan, polisi harus usut," tegas Taslim ketika dihubungi SINDO, Kamis (14/11/2013).
Menurut dia, meskipun saat ini MK tengah disorot akibat tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam dugaan kasus suap, namun tidak ada yang boleh melakukan tindakan semena-mena.
"Intinya semuanya ada aturan dan prosedur, dan sikap anarkisme sangat bertolak belakang untuk melampiaskan ketidakpuasan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur merangsek masuk ke ruang sidang dan nyaris menghajar majelis hakim.
Kerusuhan terjadi sekira puku 11.30 WIB, Kamis (14/11/2013) siang. Dari pantauan di lapangan, kerusuhan bermula saat beberapa pendukung sebuah pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, Lantai 2, Gedung MK.
Kerusuhan tersebut terjadi saat majelis hakim konstitusi menggelar sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku.
Hanya beberapa menit, puluhan massa merangsek masuk ke ruang sidang. Mereka pun mengejar majelis hakim. Para majelis hakim pun berlarian mengamankan diri masing-masing lewat pintu belakang.
Sayangnya, pihak aparat kepolisian di Gedung MK hanya sedikit. Aparat nampak tak bisa berbuat apa-apa.
Baca berita:
Ini kronologis kericuhan di gedung MK
"Apapun alasannya tentu tindakan itu tdk di benarkan, polisi harus usut," tegas Taslim ketika dihubungi SINDO, Kamis (14/11/2013).
Menurut dia, meskipun saat ini MK tengah disorot akibat tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam dugaan kasus suap, namun tidak ada yang boleh melakukan tindakan semena-mena.
"Intinya semuanya ada aturan dan prosedur, dan sikap anarkisme sangat bertolak belakang untuk melampiaskan ketidakpuasan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur merangsek masuk ke ruang sidang dan nyaris menghajar majelis hakim.
Kerusuhan terjadi sekira puku 11.30 WIB, Kamis (14/11/2013) siang. Dari pantauan di lapangan, kerusuhan bermula saat beberapa pendukung sebuah pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, Lantai 2, Gedung MK.
Kerusuhan tersebut terjadi saat majelis hakim konstitusi menggelar sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku.
Hanya beberapa menit, puluhan massa merangsek masuk ke ruang sidang. Mereka pun mengejar majelis hakim. Para majelis hakim pun berlarian mengamankan diri masing-masing lewat pintu belakang.
Sayangnya, pihak aparat kepolisian di Gedung MK hanya sedikit. Aparat nampak tak bisa berbuat apa-apa.
Baca berita:
Ini kronologis kericuhan di gedung MK
(kri)