Kasus impor daging, KPK periksa Hilmi Aminuddin

Rabu, 13 November 2013 - 10:31 WIB
Kasus impor daging, KPK periksa Hilmi Aminuddin
Kasus impor daging, KPK periksa Hilmi Aminuddin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perkara kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hilmi Akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/11/2013).

Mengenakan baju putih, Hilmi tiba di KPK sekira pukul 09.50 WIB. Namun, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai materi pemeriksaan hari ini. Hilmi memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka. Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1727 seconds (0.1#10.140)