Keputusan lifting lelang SKK Migas ada andil Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan lelang minyak mentah/kondensat di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BP Migas sebelumnya, ada andil keputusan dari PT Pertamina Indonesia.
Junior Analis Crude Domestic PT Pertamina Isdiana Karina Putri menyatakan, tugas yang dijalankannya bila dilihat tupoksi, maka dirinyalah yang mengikuti rapat shipping coordination (shippcord), antara Pertamina, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Termasuk pada 28 Mei 2013, terkait keputusan untuk lelang kondesat Senipah dan 25 Juni 2013 terkait minyak mentah SLC/Minas dan kondesat senipah. Dia mengungkapkan, dirinyalah yang menyiapkan data domestik terkait lifting minyak.
Dalam rapat shippcord, dibicarakan soal pengaturan lifting kapal volume kargo dengan lifting kapal apa yang tidak bisa dimuat oleh Pertamina. "Untuk rapat shipcoord kondesat senipah periode lifting September dan Oktober 2013 itu, saya membawa pesan dari rapat internal di Pertamina," ungkap Isdiana di sidang lanjutan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (11/11/13).
"Saat itu Pertamina tidak bisa mengolah senipah. Berdasarkan surat BP Migas 2012, kalau Pertamina tidak bisa mengolah lifting, ya mesti menyampaikan ke BP Migas. Tugas saya hanya menyampaikan saja," imbuhnya.
Dia mengungkap, dirinya tidak mengenal terdakwa Simon, tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia mengungkapkan, untuk mengikuti rapat shipcoord dirinya tidak bisa mengambil keputusan.
Menurutnya, sekali lagi, karena keputusan soal berapa lifting minyak yang digarap Pertamina dan diserahkan pelelangannya di SKK Migas adalah keputusan rapat di Pertamina. "Tugasnya itu saja. Hanya menyampaikan," tandasnya.
Berita terkait:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
Junior Analis Crude Domestic PT Pertamina Isdiana Karina Putri menyatakan, tugas yang dijalankannya bila dilihat tupoksi, maka dirinyalah yang mengikuti rapat shipping coordination (shippcord), antara Pertamina, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Termasuk pada 28 Mei 2013, terkait keputusan untuk lelang kondesat Senipah dan 25 Juni 2013 terkait minyak mentah SLC/Minas dan kondesat senipah. Dia mengungkapkan, dirinyalah yang menyiapkan data domestik terkait lifting minyak.
Dalam rapat shippcord, dibicarakan soal pengaturan lifting kapal volume kargo dengan lifting kapal apa yang tidak bisa dimuat oleh Pertamina. "Untuk rapat shipcoord kondesat senipah periode lifting September dan Oktober 2013 itu, saya membawa pesan dari rapat internal di Pertamina," ungkap Isdiana di sidang lanjutan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (11/11/13).
"Saat itu Pertamina tidak bisa mengolah senipah. Berdasarkan surat BP Migas 2012, kalau Pertamina tidak bisa mengolah lifting, ya mesti menyampaikan ke BP Migas. Tugas saya hanya menyampaikan saja," imbuhnya.
Dia mengungkap, dirinya tidak mengenal terdakwa Simon, tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia mengungkapkan, untuk mengikuti rapat shipcoord dirinya tidak bisa mengambil keputusan.
Menurutnya, sekali lagi, karena keputusan soal berapa lifting minyak yang digarap Pertamina dan diserahkan pelelangannya di SKK Migas adalah keputusan rapat di Pertamina. "Tugasnya itu saja. Hanya menyampaikan," tandasnya.
Berita terkait:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)