KPU: Pencalegan Hikmat Tomet gugur & tak bisa diganti

Senin, 11 November 2013 - 08:57 WIB
KPU: Pencalegan Hikmat Tomet gugur & tak bisa diganti
KPU: Pencalegan Hikmat Tomet gugur & tak bisa diganti
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar kehilangan satu calon anggota legislatif (caleg)-nya di daerah pemilihan (dapil) Banten II, yakni Alm Hikmat Tomet, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pencalegan Hikmat Tomet tidak dapat digantikan oleh kader Golkar lainnya. "Sudah tidak bisa, mundur atau meninggal dunia tidak bisa diganti," ujar Ferry kepada Sindonews, Senin (11/11/2013).

Dia menjelaskan, Daftar Caleg Tetap (DCT) telah ditetapkan oleh KPU sehingga tidak dapat diubah lagi dengan alasan apapun karena akan melanggar hukum. Maka caleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia tidak dapat digantikan posisinya oleh caleg lain oleh parpol yang bersangkutan.

"DCT sudah tidak bisa diubah dan Golkar kehilangan satu calegnya," terang Ferry.

Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Hikmat Tomet meninggal dunia pada Sabtu, 9 November 2013, pukul 15.15 WIB, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Dia meninggal karena sakit stroke yang dideritanya.

Suami Gubernur Banten meninggal dunia
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)