KPK dalami lifting minyak 2013

Minggu, 10 November 2013 - 22:37 WIB
KPK dalami lifting minyak...
KPK dalami lifting minyak 2013
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, bisa mendalami lifting minyak 2013, yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN-Perubahan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pengembangan tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan suap suap Rp12 miliar lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.

Bahkan, kata dia, bila ada bukti awal yang cukup, maka KPK bisa melakukan penyelidikan baru, selain penyidikan kasus suap SKK Migas dan penyelidikan yang mengarah ke Kementerian ESDM.

"Yang jelas kami dalami, apakah berkaitan dengan kasus yang ditangani atau tidak? Kemungkinan penyelidikan baru itu terbuka, kalau tidak berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani. Tetapi soal lifting itu belum bisa disimpulkan," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu (10/11/13) malam.

Johan menambahkan, dirinya belum mengatahui apakah ada penyalah gunaan kewenangan dalam penetapan lifting minyak. Karena sejauh ini, penyidikan KPK belum mengarah ke sana.

Termasuk penyalah gunaan kewenangan penentuan jatah lifting minyak, yang akan di lelang di SKK Migas.

Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR atau Komisi Energi DPR. Tetapi, kata dia, bila diperlukan keterangannya oleh penyidik tentu bisa saja dilakukan pemanggilan pemeriksaan.

"Jumat pekan lalu ada ekspos (gelar perkara) soal SKK Migas. Tapi saya belum tahu hasilnya seperti apa," bebernya.

Lebih lanjut, penyidik sedang menelaah dokumen yang sudah disita KPK dari hasil penggeledahan di kantor PT Parna Raya Group di lantai 26 Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2013 lalu.

Penggeledahan dilakukan karena ada jejak-jejak tersangka. Di sisi lain, dua pejabat PT Parna Raya Group, yakni Direktur Utama Artha Meris Simbolon sudah dicegah sejak 14 Agustus 2013, dan pemilik PT Parna Raya Group Merihad Simbolon dicegah pada 4 November 2013.

Dia mengaku belum mengatahui apakah keduanya terlibat atau tidak. "Kasus suap SKK Migas ini kan belum berhenti sampai persidangan SGT (Simon Gunawan Tanjaya). Di penyidikan masih ada RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) alias A (Ardi). Masih kami kembangkan, ke arah apakah ada pemberi dan penerima lain atau tidak?," tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh KORAN SINDO, pelelangan minyak mentah dan kondesat di SKK Migas kepada penjual Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), berkaitan erat dengan lifting minyak dalam APBN/P.

Termasuk tahun 2013. Dalam APBN 2013 lifting minyak Indonesia yakni 900.000 barel per hari (bph). Tetapi dalam APBN Perubahan 2013 lifting minyak menjadi 840.000 bph.

Dari keseluruhan lifting itu, produksi minyak yang bisa dijadikan BBM oleh Pertamina, hanya mampu menggarap 500.000-600.000 barel per hari (bph). Sisa lifting itu, yakni antara 200.000-300.000 diserahkan pelelangannya kepada SKK Migas.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)