BK ingin ada pembatasan pemberian pensiun anggota dewan

Kamis, 07 November 2013 - 15:16 WIB
BK ingin ada pembatasan pemberian pensiun anggota dewan
BK ingin ada pembatasan pemberian pensiun anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa berharap, agar adanya pengetatan dalam pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang mengundurkan diri lantaran terjerat persoalan.

"Kasus apa saja yang berhak menerima pensiun. Kalau mundur kasus korupsi, tidak perlu dana pensiun. Hukum itu mengenal pengecualian," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menjelaskan, jika setiap anggota dewan yang mengundurkan diri sebelum diputuskan secara tidak hormat oleh BK, bisa mendapatkan uang pensiun.

"Hanya saja rata-rata mereka mundur dulu sebelum diputus BK, jadi dapat pensiun seumur hidup," terangnya.

Berikut anggota DPR yang telah mengundurkan diri:

1. Arifinto dari Fraksi PKS (terkait menonton video porno dalam sidang paripurna).
2. Panda Nababan dari Fraksi PDI Perjuangan (mantan terpidana kasus korupsi cek pelawat).
3. Arsyad Syam dari Fraksi Demokrat (terlibat korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar, Muarojambi).
4. Widjono Hardjanto mantan Ketua Fraksi Gerindra (sering bolos).
5. Wa ode Nurhayati dari Fraksi PAN (terpidana korupsi Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah).
6. Muhammad Nazaruddin dari Fraksi Demokrat (terpidana kasus korupsi Wisma Atlet).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)