Hanura: Koruptor tak layak dapat uang pensiun

Kamis, 07 November 2013 - 14:12 WIB
Hanura: Koruptor tak layak dapat uang pensiun
Hanura: Koruptor tak layak dapat uang pensiun
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifudin Sudding, tak sepakat bila mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), mendapatkan fasilitas dari negara termasuk uang pensiun.

Hal itu disampaikannya terkait kabar, bahwa anggota dewan yang terjerat kasus korupsi masih bisa mendapatkan uang pensiun, bila yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi," tegas Sudding melalui pesan tertulis yang diterima, Sindonews, Kamis (7/11/2013).

Lanjut Sudding, Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR RI, maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tidak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," terangnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyetujui bila ada upaya untuk memiskinkan koruptor, sebagai salah satu cara agar membuat mereka jera. Salah satunya ialah dengan tidak memberikan fasilitas negara, termasuk uang pensiun kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi.

"Upaya ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain, agar tidak coba-coba melakukan korupsi," tuntasnya.

Sekadar informasi, dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1980, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Tak hanya itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)