Hanura: Koruptor tak layak dapat uang pensiun

Kamis, 07 November 2013 - 14:12 WIB
Hanura: Koruptor tak...
Hanura: Koruptor tak layak dapat uang pensiun
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifudin Sudding, tak sepakat bila mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), mendapatkan fasilitas dari negara termasuk uang pensiun.

Hal itu disampaikannya terkait kabar, bahwa anggota dewan yang terjerat kasus korupsi masih bisa mendapatkan uang pensiun, bila yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi," tegas Sudding melalui pesan tertulis yang diterima, Sindonews, Kamis (7/11/2013).

Lanjut Sudding, Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR RI, maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tidak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," terangnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyetujui bila ada upaya untuk memiskinkan koruptor, sebagai salah satu cara agar membuat mereka jera. Salah satunya ialah dengan tidak memberikan fasilitas negara, termasuk uang pensiun kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi.

"Upaya ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain, agar tidak coba-coba melakukan korupsi," tuntasnya.

Sekadar informasi, dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1980, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Tak hanya itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Resmi Dilantik, 152...
Resmi Dilantik, 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Sumpah Janji untuk Bangsa
Sah! 580 Anggota DPR...
Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Potret Pelantikan Anggota...
Potret Pelantikan Anggota Parlemen Masa Bakti 2024-2029
Potret Deretan Artis...
Potret Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR 2024-2029
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved