Dakwaan Simon Gunawan ungkap aliran Rp12 miliar

Rabu, 06 November 2013 - 20:46 WIB
Dakwaan Simon Gunawan...
Dakwaan Simon Gunawan ungkap aliran Rp12 miliar
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak, dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013 memasuki babak baru.

Berkas dakwaan pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya mengungkap soal aliran uang Rp12 miliar.

Kuasa hukum Simon, Yanuar P Wasesa membenarkan, Kamis (7/11/2013) besok, sidang perdana kliennya dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum sudah menerima dakwaan, membaca dan mengkajinya. Dia menuturkan, di dalam dakwaan itu ada tiga hal penting terkait adanya transaksi 900.000 dolar Amerika dan 200.000 dolar Singapura atau sekitar Rp12 miliar.

"Jadi begini, ada fakta yang saya peroleh dari Pak Simon. Pertama soal uang 700.000 dolar Amerika. Itu merupakan titipannya Deviardi. Itu jelas. Yang dititipkan di Singapura. Nanti saya akan buka di persidangan ada BAP (berita acara pemeriksaan)-nya," ungkap Yanuar kepada KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Kedua, dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) menuangkan soal adanya pemberian uang dari Direktur Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaithong, ke tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dolar Amerika di Plaza Mandiri pada 26 Juni 2013.

"Bagaimana mungkin Widodo datang ke Plaza Mandiri, kemudian memberikan uang 200.000 dolar Amerika? Kan ada CCTV-nya," bantahnya.

Poin ketiga, lanjutnya, didakwaan tertulis tersangka Deviardi alias Ardi disebutkan menerima 200.000 dolar Singapura dari Widodo di Singapura. Keterangan ini juga tidak mungkin terjadi.

Menurut Yanuar, keterangan itu hanya berdasar kesaksian Ardi. Karena Widodo pernah bertemu sekali di Singapura Juli 2013, saat Ardi menitipkan uang 700.000 dolar Amerika.

Selain pertemuan itu, kata dia, tidak ada pertemuan lain antara Widodo dengan Ardi. "Selain urusan dititipi uang 700.000 dolar Amerika oleh Ardi itu. Jadi selain itu ngga ada," tuturnya.

Tiga hal ini, kata dia, akan menjadi pembahasan dan kajian penting tim kuasa hukum. Pihaknya akan membahas itu secara objektif menurut fakta, yang memang selama ini benar ada.

Dia melanjutkan, dalam dakwaan itu Simon didakwa dengan menggunakan pasal yang sama saat penetapan sebagai tersangka pemberi suap.

Pasal-pasal itu yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Pasti Pak Simon siap jalani sidang besok (Kamis). Kami menghormati institusi pengadilan yang menyidangkan kasus Pak Simon. Kami menghormati institusi KPK yang membuat dakwaan. Jadi kami harus datang," tandasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2220 seconds (0.1#10.140)