Indonesia belum targetkan FCTC
Rabu, 06 November 2013 - 15:37 WIB
Indonesia belum targetkan FCTC
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah masih belum menargetkan, untuk mengaksesi Framework Convetion on Tobacco Control (FCTC). Hal ini dikarenakan, ketiga kementerian belum menyepakati perjanjian internasional tersebut terkait tembakau.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari ketiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), Kementerian Pertanian (Kemenper) dan Kementerian Penindustri (kemenperin).
Hal ini harus disepakati, baik dari semua kementerian dan DPR untuk dapat mengaksesi FCTC.
“Selain belum sepakat, sosialisasi juga masih belum optimal. Karena dampak asap rokok masih belum dipahami oleh sebagain besar masyarakat Indonesia, khususnya kepada anak-anak,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Linda mengatakan, pada dasarnya kementerian terkait yang belum menyepakati untuk mengaksesi FCTC sesungguhnya paham mengenai permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini masih dicarikan sosusi, untuk mengatasi kesalah pahaman dari bebagai sumber.
Untuk itu Presiden SBY telah memberikan pengarahan untuk menyamakan pemahaman mengenai aksesi FCTC.
Menurutnya, dengan Indonesia mengaksesi FCTC, maka kedaulatan negara tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan pasal-pasal di dalam FCTC, akan disesuaikan dengan konstitusi dan UU yang berlaku di Indonesia.
“Jika Indonesia tidak menjadi pihak negara FCTC, maka Indonesia tidak akan memiliki kesempatan untuk mengikuti Conference of Party dalam memperjuangkan penerapan panduan dan protokol FCTC,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari ketiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), Kementerian Pertanian (Kemenper) dan Kementerian Penindustri (kemenperin).
Hal ini harus disepakati, baik dari semua kementerian dan DPR untuk dapat mengaksesi FCTC.
“Selain belum sepakat, sosialisasi juga masih belum optimal. Karena dampak asap rokok masih belum dipahami oleh sebagain besar masyarakat Indonesia, khususnya kepada anak-anak,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Linda mengatakan, pada dasarnya kementerian terkait yang belum menyepakati untuk mengaksesi FCTC sesungguhnya paham mengenai permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini masih dicarikan sosusi, untuk mengatasi kesalah pahaman dari bebagai sumber.
Untuk itu Presiden SBY telah memberikan pengarahan untuk menyamakan pemahaman mengenai aksesi FCTC.
Menurutnya, dengan Indonesia mengaksesi FCTC, maka kedaulatan negara tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan pasal-pasal di dalam FCTC, akan disesuaikan dengan konstitusi dan UU yang berlaku di Indonesia.
“Jika Indonesia tidak menjadi pihak negara FCTC, maka Indonesia tidak akan memiliki kesempatan untuk mengikuti Conference of Party dalam memperjuangkan penerapan panduan dan protokol FCTC,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)