Dibanding Angie & Nazar, vonis Fathanah paling berat
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Ahmad Fathanah.
Hidayat menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berbeda-beda kepada para terdakwa.
Sebab, kata dia, vonis kepada Fathanah lebih berat bila dibandingkan dengan vonis yang telah diterima mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dan M Nazaruddin, serta mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Dari berbagai persidangan yang ada, publik bisa melihat vonis-vonis yang disampaikan hakim berbeda-beda. Misalnya Angie, Nazar, ada DS yang jumlah korupsinya berlipat-lipat. Tapi masyarakat bisa tahu, vonis hakim lebih ringan kepada mereka daripada yang diberikan kepada Fathanah," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 November 2013.
Meski demikian, secara prinsip, kata dia, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Hidayat menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berbeda-beda kepada para terdakwa.
Sebab, kata dia, vonis kepada Fathanah lebih berat bila dibandingkan dengan vonis yang telah diterima mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dan M Nazaruddin, serta mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Dari berbagai persidangan yang ada, publik bisa melihat vonis-vonis yang disampaikan hakim berbeda-beda. Misalnya Angie, Nazar, ada DS yang jumlah korupsinya berlipat-lipat. Tapi masyarakat bisa tahu, vonis hakim lebih ringan kepada mereka daripada yang diberikan kepada Fathanah," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 November 2013.
Meski demikian, secara prinsip, kata dia, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)