Ujian CPNS online, daerah diberi keleluasaan

Rabu, 06 November 2013 - 02:03 WIB
Ujian CPNS online, daerah diberi keleluasaan
Ujian CPNS online, daerah diberi keleluasaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menetapkan tahun depan pemerintah tidak akan mengadakan ujian tulis calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tes akan dilakukan dengan sistem komputerisasi online.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, kendati demikian, pihaknya tidak menutup mata terhadap beberapa daerah kecuali Pulau Jawa, yang belum familier dengan komputer.

Dengan tersedianya unit Computer Assisted Test (CAT) yang memadai, jelasnya, maka peserta tes, dapat tes kapan saja. Bahkan setelah lulus kuliah pun dapat langsung mendaftar. Dia menjelaskan, datanya langsung masuk ke bank data CPNS.

Selanjutnya, jika ada kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang membutuhkan, tinggal mengajukan permintaan, sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Kalau sudah ada calon yang memenuhi kualifikasi, langsung dipanggil saja untuk wawancara.

“Ini lebih efisien, akuntabel, dan obyektif,” katanya berdasar rilis yang diterima KORAN SINDO, Selasa 5 November 2013.

Tasdik menambahkan, pemerintah menginginkan tes CPNS yang berlangsung tidak hanya mengubah persoalan teknis semata, namun juga pola pikir bangsa. Dia mengajak berbagai pihak untuk mengubah paradigma berpikir yang ada saat ini.

Di mana meski berbagai syarat dibutuhkan untuk sekedar menjadi CPNS namun belum tentu diterima meski sudah mengeluarkan uang banyak. Karena itu, Tasdik menyarankan agar asumsi itu diubah.

"Warga masyarakat harus dilihat sebagai orang baik semua, kecuali kalau ada catatan polisi. Sekarang ini mindset-nya terbalik, harus ada dulu syaratnya. Semua orang dianggap tidak baik, kecuali yang mempunyai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” pungkasnya.

Berita terkait:
Pelaksanaan tes seleksi CPNS dibagi 2 metode.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5488 seconds (0.1#10.140)