Terkait vonis Fathanah, pembuktian KPK kurang maksimal
Selasa, 05 November 2013 - 18:02 WIB
Terkait vonis Fathanah, pembuktian KPK kurang maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan pembuktian kurang maksimal, terhadap aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik terdakwa Ahmad Fathanah.
Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mempertanyakan, berapa hasil korupsi yang dilakukan Fathanah dan berapa pencucian uangnya.
Menurutnya, dua hal itulah yang harus disita dan dirampas. Dia menuturkan, kalau yang terbukti secara sah dan meyakinkan bagi Fathanah adalah pencucian uang aktif, sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, tentu seharusnya yang terkait adalah ada aliran dana dari Fathanah yang berasal dari kejahatan, dalam hal ini korupsi.
"Karena yang tangani KPK. Artinya kalau ada TPPU sebesar Rp38,709 miliar harusnya itu adalah hasil korupsi. Iyalah untuk penyitaan aset, pembuktian KPK pembuktian kurang maksimal dan hanya menyandarkan pada ketika tersangka atau terdakwa tak bisa buktikan asal usul halal, lalu sita (sebelumnya)," kata Yenti saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Yenti menuturkan, dalam persidangan sudah terungkap bahwa TPPU Fathanah senilai hampir Rp39 miliar. Tetapi uang itu dari korupsi yang mana.
"Mestinya jangan hanya memberdayakan pembuktian terbalik saja, tetapi KPK juga mencari bukti. Bisa lebih dikembangkan, bahkan bisa jadi muncul pelaku lain terkait dengan korupsinya," pungkasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mempertanyakan, berapa hasil korupsi yang dilakukan Fathanah dan berapa pencucian uangnya.
Menurutnya, dua hal itulah yang harus disita dan dirampas. Dia menuturkan, kalau yang terbukti secara sah dan meyakinkan bagi Fathanah adalah pencucian uang aktif, sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, tentu seharusnya yang terkait adalah ada aliran dana dari Fathanah yang berasal dari kejahatan, dalam hal ini korupsi.
"Karena yang tangani KPK. Artinya kalau ada TPPU sebesar Rp38,709 miliar harusnya itu adalah hasil korupsi. Iyalah untuk penyitaan aset, pembuktian KPK pembuktian kurang maksimal dan hanya menyandarkan pada ketika tersangka atau terdakwa tak bisa buktikan asal usul halal, lalu sita (sebelumnya)," kata Yenti saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Yenti menuturkan, dalam persidangan sudah terungkap bahwa TPPU Fathanah senilai hampir Rp39 miliar. Tetapi uang itu dari korupsi yang mana.
"Mestinya jangan hanya memberdayakan pembuktian terbalik saja, tetapi KPK juga mencari bukti. Bisa lebih dikembangkan, bahkan bisa jadi muncul pelaku lain terkait dengan korupsinya," pungkasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)