Pemerintah dinilai tak maksimal manfaatkan masa amnesti
Selasa, 05 November 2013 - 01:03 WIB
Pemerintah dinilai tak maksimal manfaatkan masa amnesti
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, pemerintah belum maksimal memanfaatkan masa amnesti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari 3 Juli sampai 3 November.
Faktanya, masih banyak TKI yang belum selesai dokumennya. Padahal Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan amnesti ini sejak 11 Mei 2013 sampai 3 Juli 2013 dan diperpanjang selama 4 bulan hingga 3 November 2013.
Anis menyesalkan, situasi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan penghamburan anggaran pemerintah untuk penguatan kapasitas. Terutama untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dengan mengirimkan tim assesment, tenaga bantuan teknis, tim medis, dan tenaga pengamanan.
Serta percepatan penerbitan dokumen melalui pengiriman printer paspor dari Malaysia. “Dengan langkah itu semestinya Indonesia dapat melayani dengan maksimal. Jangan hanya beralasan karena Saudi hanya membuka satu hari pelayanan saja,” katanya kepada wartawan, Senin 4 November 2013.
Dalam pertemuan bilateral yang akan diagendakan pemerintah, Anis berharap, pemerintah tidak hanya meminta perpanjangan masa amnesti. "Namun juga memastikan progres pembentukan nota kesepahaman antara kedua negara untuk perlindungan penata laksana rumah tangga (PLRT) Indonesia di Saudi," pungkasnya.
Berita terkait:
TKI di Arab Saudi sulit dapatkan exit permit.
Faktanya, masih banyak TKI yang belum selesai dokumennya. Padahal Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan amnesti ini sejak 11 Mei 2013 sampai 3 Juli 2013 dan diperpanjang selama 4 bulan hingga 3 November 2013.
Anis menyesalkan, situasi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan penghamburan anggaran pemerintah untuk penguatan kapasitas. Terutama untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dengan mengirimkan tim assesment, tenaga bantuan teknis, tim medis, dan tenaga pengamanan.
Serta percepatan penerbitan dokumen melalui pengiriman printer paspor dari Malaysia. “Dengan langkah itu semestinya Indonesia dapat melayani dengan maksimal. Jangan hanya beralasan karena Saudi hanya membuka satu hari pelayanan saja,” katanya kepada wartawan, Senin 4 November 2013.
Dalam pertemuan bilateral yang akan diagendakan pemerintah, Anis berharap, pemerintah tidak hanya meminta perpanjangan masa amnesti. "Namun juga memastikan progres pembentukan nota kesepahaman antara kedua negara untuk perlindungan penata laksana rumah tangga (PLRT) Indonesia di Saudi," pungkasnya.
Berita terkait:
TKI di Arab Saudi sulit dapatkan exit permit.
(maf)