Jaksa yakin Fathanah divonis dengan adil
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim akan memvonis terdakwa Ahmad Fathanah dengan seadil-adilnya.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Muhibuddin, di depan pintu ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Menurutnya, jaksa tidak bisa memprediksi berapa vonis yang akan dijatuhkan kepada Fathanah.
"Kita bertugas untuk menuntut. Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan independen sesuai dengan fakta yang diyakini," ujar Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/13).
Dia menuturkan, jaksa dalam menyusun dakwaan dan tututan kepada Fathanah berdasarkan fakta dan bukti yang ada baik dalam proses penyidikan ataupun yang muncul di persidangan. Dia mengungkapkan, majelis hakim tentu akan melihat dengan baik apa yang muncul dalam persidangan terdakwa.
"Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi kita tidak bisa mempengaruhi," tandasnya.
Sebelumnya, Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Ditanya Luthfi, Fathanah menangis.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Muhibuddin, di depan pintu ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Menurutnya, jaksa tidak bisa memprediksi berapa vonis yang akan dijatuhkan kepada Fathanah.
"Kita bertugas untuk menuntut. Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan independen sesuai dengan fakta yang diyakini," ujar Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/13).
Dia menuturkan, jaksa dalam menyusun dakwaan dan tututan kepada Fathanah berdasarkan fakta dan bukti yang ada baik dalam proses penyidikan ataupun yang muncul di persidangan. Dia mengungkapkan, majelis hakim tentu akan melihat dengan baik apa yang muncul dalam persidangan terdakwa.
"Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi kita tidak bisa mempengaruhi," tandasnya.
Sebelumnya, Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Ditanya Luthfi, Fathanah menangis.
(maf)