Memalukan baju tahanan KPK jadi tren
A
A
A
Sindonews.com - Baju bertuliskan Tahanan KPK, seolah jadi tren baru di masyarakat. Pemakainya merasa bangga mengenakan baju itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri heran dengan tren itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan, ada sisi positif dari hal itu. Sebab KPK kini jadi mainstream, apa yang dilakukan KPK dicontoh masyarakat.
Tapi ada sisi negatifnya dari tren baru tersebut. Baju Tahanan KPK yang harusnya hanya digunakan para koruptor justru dipakai publik. "Kita juga enggak ngerti bagaimana caranya mengatasi itu," kata Bambang di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2013).
Dijelaskannya, KPK memiliki tiga baju tahanan yang berbeda penggunaannya, baik saat usai penangkapan hingga di pengadilan. Mereka yang memakai baju tahanan KPK memang layak menggunakannya.
Menurutnya, ketika baju Tahanan KPK dipakai sembarang orang, Bambang mengaku tidak bisa mengatakan keberatan karena itu merupakan hak setiap orang. Di matanya, memakai baju bertuliskan tahanan bukan keren seperti anggapan sejumlah orang. "Bahwa itu sebenarnya memalukan, jangan mau pakai baju (tahanan) KPK," tegasnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan, ada sisi positif dari hal itu. Sebab KPK kini jadi mainstream, apa yang dilakukan KPK dicontoh masyarakat.
Tapi ada sisi negatifnya dari tren baru tersebut. Baju Tahanan KPK yang harusnya hanya digunakan para koruptor justru dipakai publik. "Kita juga enggak ngerti bagaimana caranya mengatasi itu," kata Bambang di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2013).
Dijelaskannya, KPK memiliki tiga baju tahanan yang berbeda penggunaannya, baik saat usai penangkapan hingga di pengadilan. Mereka yang memakai baju tahanan KPK memang layak menggunakannya.
Menurutnya, ketika baju Tahanan KPK dipakai sembarang orang, Bambang mengaku tidak bisa mengatakan keberatan karena itu merupakan hak setiap orang. Di matanya, memakai baju bertuliskan tahanan bukan keren seperti anggapan sejumlah orang. "Bahwa itu sebenarnya memalukan, jangan mau pakai baju (tahanan) KPK," tegasnya.
(maf)