Kapolri: Waspada kejahatan dengan modus bajak email

Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:00 WIB
Kapolri: Waspada kejahatan dengan modus bajak email
Kapolri: Waspada kejahatan dengan modus bajak email
A A A
Sindonews.com - Kemajuan teknololgi dan komunikasi berbasis internet rupanya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan secara beragam di dunia maya.

Terungkap, kasus kejahatan di dunia maya berhasil diungkap Mabes Polri. Modus operandinya pun tergolong unik yakni dengan membajak email korban untuk meraup keuntungan.

Kapolri Komjen (Pol) Sutarman meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan tersebut. Dia pun berupaya akan mengawasi model kejahatan yang terbilang baru ini.

Sutarman mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA). Mereka sebagian menikahi perempuan asli pribumi dalam bentuk kawin kontrak. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Kita harus mampu mengawasi orang asing yang menggunakan kejahatan email high checking," kata Sutarman, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, pelaku kejahatan dilakukan lintas negara. Dari 25 orang pelaku berkulit hitam yang berhasil ditangkap, diketahui cara kerja mereka seperti email high checking atau membajak dan menembus email seseorang.

"Jadi email korespondensi hubungan bisnis antar perusahaan dengan partnernya dilakukan pembajakan oleh kelompok ini. Sehingga perusahaan A (korban) korespondensi perusahaan B (korban) emailnya di lakukan bajak. Sehingga seolah-olah yang komunikasi dengan B adalah si A, padahal si pelaku. Begitu juga si B, juga seperti itu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dalam penarikan uang korban, para pelaku menggunakan modus yang sama seperti kejahatan dunia maya lainnya, yakni dengan cara mengirimkan nomor rekening Bank baru atau lainnya yang bisa mengirimkan uang atas nama relasi korban.

"Dengan rekening yang diubah yang diganti oleh mereka (pelaku), seolah-olah korban sudah membuat nomer rekening baru," tuturnya.

Mabes Polri tangkap 25 WNA pelaku cyber crime

(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7130 seconds (0.1#10.140)