Kapolri: Waspada kejahatan dengan modus bajak email

Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:00 WIB
Kapolri: Waspada kejahatan...
Kapolri: Waspada kejahatan dengan modus bajak email
A A A
Sindonews.com - Kemajuan teknololgi dan komunikasi berbasis internet rupanya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan secara beragam di dunia maya.

Terungkap, kasus kejahatan di dunia maya berhasil diungkap Mabes Polri. Modus operandinya pun tergolong unik yakni dengan membajak email korban untuk meraup keuntungan.

Kapolri Komjen (Pol) Sutarman meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan tersebut. Dia pun berupaya akan mengawasi model kejahatan yang terbilang baru ini.

Sutarman mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA). Mereka sebagian menikahi perempuan asli pribumi dalam bentuk kawin kontrak. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Kita harus mampu mengawasi orang asing yang menggunakan kejahatan email high checking," kata Sutarman, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, pelaku kejahatan dilakukan lintas negara. Dari 25 orang pelaku berkulit hitam yang berhasil ditangkap, diketahui cara kerja mereka seperti email high checking atau membajak dan menembus email seseorang.

"Jadi email korespondensi hubungan bisnis antar perusahaan dengan partnernya dilakukan pembajakan oleh kelompok ini. Sehingga perusahaan A (korban) korespondensi perusahaan B (korban) emailnya di lakukan bajak. Sehingga seolah-olah yang komunikasi dengan B adalah si A, padahal si pelaku. Begitu juga si B, juga seperti itu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dalam penarikan uang korban, para pelaku menggunakan modus yang sama seperti kejahatan dunia maya lainnya, yakni dengan cara mengirimkan nomor rekening Bank baru atau lainnya yang bisa mengirimkan uang atas nama relasi korban.

"Dengan rekening yang diubah yang diganti oleh mereka (pelaku), seolah-olah korban sudah membuat nomer rekening baru," tuturnya.

Mabes Polri tangkap 25 WNA pelaku cyber crime

(lal)
Berita Terkait
Sosok Hendro Mardika,...
Sosok Hendro Mardika, Ingin Membangun Keamanan Transaksi Online
Kelompok Kriminal asal...
Kelompok Kriminal asal China APT41 Retas Data Media Taiwan dan Italia
Ketika Anak SMK di Didik...
Ketika Anak SMK di Didik Jadi Ahli Cyber Security
Selalu Waspada, Ancamanan...
Selalu Waspada, Ancamanan Keamanan Siber Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Kemenkes Waspada, Industri...
Kemenkes Waspada, Industri Kesehatan Jadi Sasaran Empuk Sindikat Kejahatan Cyber
Rusia Diduga Danai Perusahaan...
Rusia Diduga Danai Perusahaan IT Lakukan Serangan Cyber kepada Inggris
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved