Muhammadiyah gugat UU Sumber Daya Air
A
A
A
Sindonews.com - Keberadaan Undang-undang (UU) Sumber daya air digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini MK telah menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan 10 pemohon lainnya.
Dalam hal ini, para pemohon uji materi tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 38, Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air.
Para pemohon beralasan, telah diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya, yaitu melahirkan cara berpikir pengelola air yang selalu mencari keuntungan dan akan mengusahakan keuntungan maksimum bagi para pemegang saham.
"Sehingga layanan publik di luar pengabdiannya karena bukan orientasi prinsipal dan watak dasarnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonannya di ruang persidangan, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut juga membatasi peran negara semata sebagai pembuat dan pengawas regulasi.
"Sehingga kehilangan kontrol atas setiap tahapan pengelolaan air untuk memastikan terjaminnya keselamatan, dan kualitas pelayanan bagi setiap pengguna air, negara tidak dapat menjamin dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tidak mampu dan rentan dalam mendapatkan akses terhadap air yang sehat dan terjangkau," tuturnya.
Peran tersebut, lanjut dia, tidak dapat digantikan oleh pihak swasta yang memiliki orientasi keuntungan sebagai tujuan utama.
Maka dari itu, mereka menilai ruang masuk swasta dalam pengelolaan air sangat besar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menunjukkan original intent dari UU Sumber Daya Air.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PDAM terhenti, warga mandi pakai air isi ulang
Dalam hal ini, para pemohon uji materi tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 38, Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air.
Para pemohon beralasan, telah diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya, yaitu melahirkan cara berpikir pengelola air yang selalu mencari keuntungan dan akan mengusahakan keuntungan maksimum bagi para pemegang saham.
"Sehingga layanan publik di luar pengabdiannya karena bukan orientasi prinsipal dan watak dasarnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonannya di ruang persidangan, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut juga membatasi peran negara semata sebagai pembuat dan pengawas regulasi.
"Sehingga kehilangan kontrol atas setiap tahapan pengelolaan air untuk memastikan terjaminnya keselamatan, dan kualitas pelayanan bagi setiap pengguna air, negara tidak dapat menjamin dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tidak mampu dan rentan dalam mendapatkan akses terhadap air yang sehat dan terjangkau," tuturnya.
Peran tersebut, lanjut dia, tidak dapat digantikan oleh pihak swasta yang memiliki orientasi keuntungan sebagai tujuan utama.
Maka dari itu, mereka menilai ruang masuk swasta dalam pengelolaan air sangat besar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menunjukkan original intent dari UU Sumber Daya Air.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PDAM terhenti, warga mandi pakai air isi ulang
(lal)