Muhammadiyah gugat UU Sumber Daya Air

Rabu, 30 Oktober 2013 - 17:15 WIB
Muhammadiyah gugat UU...
Muhammadiyah gugat UU Sumber Daya Air
A A A
Sindonews.com - Keberadaan Undang-undang (UU) Sumber daya air digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini MK telah menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan 10 pemohon lainnya.

Dalam hal ini, para pemohon uji materi tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 38, Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air.

Para pemohon beralasan, telah diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya, yaitu melahirkan cara berpikir pengelola air yang selalu mencari keuntungan dan akan mengusahakan keuntungan maksimum bagi para pemegang saham.

"Sehingga layanan publik di luar pengabdiannya karena bukan orientasi prinsipal dan watak dasarnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonannya di ruang persidangan, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut juga membatasi peran negara semata sebagai pembuat dan pengawas regulasi.

"Sehingga kehilangan kontrol atas setiap tahapan pengelolaan air untuk memastikan terjaminnya keselamatan, dan kualitas pelayanan bagi setiap pengguna air, negara tidak dapat menjamin dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tidak mampu dan rentan dalam mendapatkan akses terhadap air yang sehat dan terjangkau," tuturnya.

Peran tersebut, lanjut dia, tidak dapat digantikan oleh pihak swasta yang memiliki orientasi keuntungan sebagai tujuan utama.

Maka dari itu, mereka menilai ruang masuk swasta dalam pengelolaan air sangat besar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menunjukkan original intent dari UU Sumber Daya Air.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 UU Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PDAM terhenti, warga mandi pakai air isi ulang
(lal)
Berita Terkait
Kampanye Pentingnya...
Kampanye Pentingnya Waduk, PUPR Luncurkan Film Mini Seri
Inisiatif Danone Indonesia...
Inisiatif Danone Indonesia Atasi Masalah Pengelolaan Air Lokal
Wabup Kasta Tinjau Sumur...
Wabup Kasta Tinjau Sumur Air Desa Pikat, Warga Ingin Memanfaatkan Kembali untuk Sumber Air
BLK Bantaeng Apresiasi...
BLK Bantaeng Apresiasi Perhatian Bupati Terhadap Peningkatan SDM
Dewan SDA Nasional Buka...
Dewan SDA Nasional Buka Penerimaan Anggota Unsur Non Pemerintah
Menteri LHK Ungkap Pentingnya...
Menteri LHK Ungkap Pentingnya Sumber Daya Air dan Lahan
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved