3 Hakim pengadilan tingkat pertama bakal jalani sidang MKH
A
A
A
Sindonews.com - Tiga hakim pengadilan tingkat pertama akan menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang akan digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik dan kehormatan perilaku. Sesuai jadwal, ketiganya akan menjalani sidang MKH pada 6 hingga 7 November 2013 nanti.
"Kami belum dapat undangan. Namun sudah ada agenda sidang MKH pada 6-7 November mendatang," ujar Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dua hakim akan menjalani sidang pada Rabu 6 November 2013. Sedangkan, seorang hakim lainnya menjalani sidang pada Kamis 7 November 2013, yang akan diberi kesempatan untuk membela diri di sidang MKH tersebut.
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui majelis hakim perwakilan MA yang akan menyidangkan tiga hakim tersebut. "Karena baru agenda saja, jadi belum tahu siapa saja hakim yang menjadi anggota majelis MKH," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini KY telah menetapkan tiga majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga hakim, yang diduga melakukan pelanggaran etik itu.
Ketiga hakim ini merupakan rekomendasi dari KY sebanyak dua hakim, dan seorang hakim yang berasal dari rekomendasi MA.
Untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang Hakim PN di wilayah Sumatera Utara, yang diduga menggunakan narkoba adalah Komisioner Eman Suparman, Komisioner Jaja Ahmad Jayus, Komisioner Ibrahim dan Wakil Ketua KY Abbas Said.
Sedangkan MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang Hakim PN di wilayah Jawa Barat, adalah Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Wakil Ketua KY Abbas Said.
Sementara untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang hakim PN di wilayah Jawa Timur, adalah Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Eman Suparman dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Klik di sini untuk berita terkait.
Ketiga hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik dan kehormatan perilaku. Sesuai jadwal, ketiganya akan menjalani sidang MKH pada 6 hingga 7 November 2013 nanti.
"Kami belum dapat undangan. Namun sudah ada agenda sidang MKH pada 6-7 November mendatang," ujar Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dua hakim akan menjalani sidang pada Rabu 6 November 2013. Sedangkan, seorang hakim lainnya menjalani sidang pada Kamis 7 November 2013, yang akan diberi kesempatan untuk membela diri di sidang MKH tersebut.
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui majelis hakim perwakilan MA yang akan menyidangkan tiga hakim tersebut. "Karena baru agenda saja, jadi belum tahu siapa saja hakim yang menjadi anggota majelis MKH," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini KY telah menetapkan tiga majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga hakim, yang diduga melakukan pelanggaran etik itu.
Ketiga hakim ini merupakan rekomendasi dari KY sebanyak dua hakim, dan seorang hakim yang berasal dari rekomendasi MA.
Untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang Hakim PN di wilayah Sumatera Utara, yang diduga menggunakan narkoba adalah Komisioner Eman Suparman, Komisioner Jaja Ahmad Jayus, Komisioner Ibrahim dan Wakil Ketua KY Abbas Said.
Sedangkan MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang Hakim PN di wilayah Jawa Barat, adalah Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Wakil Ketua KY Abbas Said.
Sementara untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang hakim PN di wilayah Jawa Timur, adalah Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Eman Suparman dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)