KPK sita rumah Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu rumah yang diduga milik mantan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini (RR).
"Tanah dan bangunan berupa rumah di Haji Ramli, Tebet, Jakarta Selatan, itu disita (KPK) agar tidak dipindahtangankan. Diduga milik tersangka RR," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia melanjutkan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Tiga tempat yang digeledah yakni, dua rumah yang diduga milik Rudi di rumah di Jalan Haji Ramli, Tebet, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Anatomi, Kelurahan Cigandung, Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan lainnya dilakukan di apartemen Lavande, Jalan Doktor Soepomo, Tebet, milik satu saksi kasus ini yang identitasnya belum bisa diungkapkan. Penggeledahan dilakukan dari kemarin (Minggu 27 Oktober 2013) siang dan masih berlangsung malam ini. "Penggeledahan diduga ada jejak-jejak tersangka SKK Migas di sana," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf). Berkas Simon Gunawan dalam waktu dekat akan segera rampung atau P21.
Simak berita lainnya terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
"Tanah dan bangunan berupa rumah di Haji Ramli, Tebet, Jakarta Selatan, itu disita (KPK) agar tidak dipindahtangankan. Diduga milik tersangka RR," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia melanjutkan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Tiga tempat yang digeledah yakni, dua rumah yang diduga milik Rudi di rumah di Jalan Haji Ramli, Tebet, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Anatomi, Kelurahan Cigandung, Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan lainnya dilakukan di apartemen Lavande, Jalan Doktor Soepomo, Tebet, milik satu saksi kasus ini yang identitasnya belum bisa diungkapkan. Penggeledahan dilakukan dari kemarin (Minggu 27 Oktober 2013) siang dan masih berlangsung malam ini. "Penggeledahan diduga ada jejak-jejak tersangka SKK Migas di sana," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf). Berkas Simon Gunawan dalam waktu dekat akan segera rampung atau P21.
Simak berita lainnya terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
(maf)