Hukuman yang dipaksakan, pledoi Fathanah

Senin, 28 Oktober 2013 - 20:27 WIB
Hukuman yang dipaksakan, pledoi Fathanah
Hukuman yang dipaksakan, pledoi Fathanah
A A A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, terdakwa dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia pun mengaku, akan tetap bersabar dalam menjalani proses hukum yang melilitnya. "Saya akan bersabar karena kesabaran menentukan kemenangan," kata Fathanah saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Saat membacakan pledoi, Ahmad Fathanah disaksikan oleh sang istri, Sefti Sanustika, dia tampak terharu saat suaminya membacakan nota pembelaan.

Pledoi pribadi Ahmad Fathanah berjudul "Hukuman yang dipaksakan" berjumlah sekira 18 halaman. Fathanah pun tidak mampu menahan tangis. Sambil membacakan nota pembelaan, Fathanah mengaku cobaan yang menimpa dirinya di luar kemampuan.

Dia menganggap sebagai ujian dari Tuhan yang Maha Esa. "Ayat 186 Al-Imran di Alquran berbunyi kamu akan sungguh-sunguh diuji dan dari orang-orang yang menyekutukan Allah," tukasnya.

Meskipun majelis hakim belum menjatuhkan vonis, Fathanah sudah merasa akan hidup lama di penjara lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 17,5 tahun penjara. Dia menganggap tuntutan JPU hanya sebagai sensasi.

"Tuntutan yang sangat emosional, bombastis. Bahkan saya menganggap tuntutan penuntut umum adalah penzaliman demi sebuah sensasi," tukasnya.

Berita terkait:
Curahan hati Sefti soal nasib Fathanah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4955 seconds (0.1#10.140)