KPK dalami peran PT Chevron Indonesia

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 23:01 WIB
KPK dalami peran PT...
KPK dalami peran PT Chevron Indonesia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran PT Chevron Indonesia, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini Jumat (25/10/2013) penyidik memeriksa karyawan PT Chevron Indonesia Rafi Herfini. Sebelumnya Rafi sudah diperiksa pada Selasa, 22 Oktober 2013.

Dia menuturkan, Rafi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pemeriksaan pegawai Cevron bukan terkait tender. Namun, ada informasi penting yang ingin digali penyidik.

"Ada informasi atau keterangan yang dibutuhkan penyidik terhadap pegawai Cevron itu. Soal apakah peran Chevron didalami atau tidak mengenai materi, saya tidak difeeding materi pemeriksaan," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (25/10/2013) malam.

Sebelumnya, Johan mengatakan, pemeriksaan belasan pegawai atau pejabat SKK Migas beberapa waktu lalu sejak kasus ini mencuat merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus suap ini.

Dia menuturkan, penanganannya penyidik tentu melihat kasus ini tidak secara parsial. Kalau misalnya ada dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan tender atau hal-hal yang berkaitan dengan itu, tentu akan didalami.

"Tidak hanya sekedar tendernya yang kami dalami, tapi hal-hal yang menyakut dugaan suap ini. Kemana arahnya, tentu ke tersangka kan yang di kasus SKK Migas," kata Johan kepada SINDO di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2013.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, PT Chevron Indonesia Company (CICO) merupakan salah satu perusahaan migas yang terdaftar di SKK Migas. Perusahaan migas melakukan eksplorasi migas dan beroperasi di Riau dengan mengelola dua blok minyak, yakni Blok Rokan yang baru akan berakhir pada 8 Agustus 2021 dan Blok Siak yang berakhir pada 27 November 2013.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)