Kredit tanpa bunga bagi mahasiswa sulit diterapkan
A
A
A
Sindonews.com - Program kredit tanpa bunga bagi mahasiswa dinilai akan sulit dilakukan. Pasalnya, pemerintah belum menjamin keamanan dari kredit macet.
Commissioner PT Bank Rabobank Internasional Indonesia Sukatmo Padmosukarso mengatakan, industri perbankan pada dasarnya ingin mendukung segala kebijakan pemerintah. Apalagi jika sudah ada undang-undang yang mengesahkan peraturan tersebut.
“Tinggal aturan mainnya seperti apa. Jika sudah ada aturannya kami tentu rela untuk diatur,” katanya usai diskusi panel Perpajakan Sektor Perbankan di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Ketua Yayasan Pendidikan Perbanas ini menyatakan, misalnya saja jika memang kredit itu yang diberikan tanpa bunga maka pembagian dananya seperti apa. Terlebih perbankan juga tidak mau rugi karena bertanggung jawab juga untuk mengembalikan dana utuh ke pihak ketiga.
Atau bisa saja kredit tanpa bunga itu dikaitkan dengan program coorporate social responsibility (CSR), namun perbankan butuh segera peraturan teknisnya dari pemerintah.
Misalkan saja di Australia, jelasnya, mahasiswa diberikan pinjaman dengan bunga yang sangat lunak. Namun mereka diberikan aturan mengikat agar pada saat mereka bekerja harus dapat melunasi pinjaman.
“Jika aturan tersebut dapat dirumuskan bersama saya kira perbankan akan menerimanya. Terlebih tugas mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tugas kita semua,” terangnya.
Dia mencontohkan, kebijakan teknis seperti kredit usaha rakyat (KUR) patut ditiru. Di KUR, jelasnya, ada asuransi yang bertanggung jawab jika ada kredit macet. Selain itu juga sudah jelas berapa penetapan suku bunganya dan berapa subsidi yang diberikan pemerintah. menurut dia, peraturan tersebut akan memudahkan perbankan sehingga termotivasi untuk memberikan kredit.
Baca berita:
Kemendikbud upayakan kredit khusus bagi mahasiswa
Commissioner PT Bank Rabobank Internasional Indonesia Sukatmo Padmosukarso mengatakan, industri perbankan pada dasarnya ingin mendukung segala kebijakan pemerintah. Apalagi jika sudah ada undang-undang yang mengesahkan peraturan tersebut.
“Tinggal aturan mainnya seperti apa. Jika sudah ada aturannya kami tentu rela untuk diatur,” katanya usai diskusi panel Perpajakan Sektor Perbankan di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Ketua Yayasan Pendidikan Perbanas ini menyatakan, misalnya saja jika memang kredit itu yang diberikan tanpa bunga maka pembagian dananya seperti apa. Terlebih perbankan juga tidak mau rugi karena bertanggung jawab juga untuk mengembalikan dana utuh ke pihak ketiga.
Atau bisa saja kredit tanpa bunga itu dikaitkan dengan program coorporate social responsibility (CSR), namun perbankan butuh segera peraturan teknisnya dari pemerintah.
Misalkan saja di Australia, jelasnya, mahasiswa diberikan pinjaman dengan bunga yang sangat lunak. Namun mereka diberikan aturan mengikat agar pada saat mereka bekerja harus dapat melunasi pinjaman.
“Jika aturan tersebut dapat dirumuskan bersama saya kira perbankan akan menerimanya. Terlebih tugas mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tugas kita semua,” terangnya.
Dia mencontohkan, kebijakan teknis seperti kredit usaha rakyat (KUR) patut ditiru. Di KUR, jelasnya, ada asuransi yang bertanggung jawab jika ada kredit macet. Selain itu juga sudah jelas berapa penetapan suku bunganya dan berapa subsidi yang diberikan pemerintah. menurut dia, peraturan tersebut akan memudahkan perbankan sehingga termotivasi untuk memberikan kredit.
Baca berita:
Kemendikbud upayakan kredit khusus bagi mahasiswa
(kri)