TKI ilegal di Malaysia jalani pemutihan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 22:12 WIB
TKI ilegal di Malaysia...
TKI ilegal di Malaysia jalani pemutihan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia memproses kembali pemutihan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak berdokumen. Batas waktunya sejak 21 Oktober-20 Januari 2014.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman Ahmadi mengatakan, program untuk pekerja asing tanpa izin ini memerlukan dukungan dari majikan agar dokumen TKI dapat dilengkapi sesuai batas waktu.

Kesempatan bagi TKI ilegal menjadi legal ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar TKI tidak rentan mengalami pelanggaran hak azasi.

“Para TKI dan para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Reyna menerangkan, KBRI di Kuala Lumpur sudah membuka pelayanan dokumen. Mereka menyiapkan aula yang berkapasitas 400 orang agar pekerja asing tanpa izin (PATI) segera mengurus dokumen. Dia menuturkan, meski posko sudah dibuka sejak 21 Oktober namun sejak kemarin belum ada satupun PATI yang datang.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sama pada 2011-2012 PATI biasanya datang bersamaan pada akhir program. Kondisi seperti dinilai akan menyulitkan KBRI yang mempunyai keterbatasan ruang, pegawai dan alat. Sementara pada waktu bersamaan KBRI pun tetap memberikan pelayanan reguler ke TKI lainnya.

Reyna menjelaskan, PATI yang sudah mendaftarkan diri ke perwakilan sebanyak 348.301 orang. Dari pemutihan 2012 lalu yang dilakukan pemerintah Malaysia tercatat ada 201.237 orang yang sudah dilegalkan. Sedangkan sisanya yaitu 147.064 orang belum mendapat pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

“Kami mendorong semua TKI yang masih ilegal segera urus dokumen ke KBRI. Agar mereka lebih tenang bekerja di Malaysia. Sosialisasi terus kami lakukan baik di media Malaysia, website KBRI, Facebook, spanduk maupun flyer atau brosur yang dibuat KBRI,” terang Reyna.

Baca berita:
Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
(kri)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved