TKI ilegal di Malaysia jalani pemutihan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 22:12 WIB
TKI ilegal di Malaysia...
TKI ilegal di Malaysia jalani pemutihan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia memproses kembali pemutihan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak berdokumen. Batas waktunya sejak 21 Oktober-20 Januari 2014.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman Ahmadi mengatakan, program untuk pekerja asing tanpa izin ini memerlukan dukungan dari majikan agar dokumen TKI dapat dilengkapi sesuai batas waktu.

Kesempatan bagi TKI ilegal menjadi legal ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar TKI tidak rentan mengalami pelanggaran hak azasi.

“Para TKI dan para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Reyna menerangkan, KBRI di Kuala Lumpur sudah membuka pelayanan dokumen. Mereka menyiapkan aula yang berkapasitas 400 orang agar pekerja asing tanpa izin (PATI) segera mengurus dokumen. Dia menuturkan, meski posko sudah dibuka sejak 21 Oktober namun sejak kemarin belum ada satupun PATI yang datang.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sama pada 2011-2012 PATI biasanya datang bersamaan pada akhir program. Kondisi seperti dinilai akan menyulitkan KBRI yang mempunyai keterbatasan ruang, pegawai dan alat. Sementara pada waktu bersamaan KBRI pun tetap memberikan pelayanan reguler ke TKI lainnya.

Reyna menjelaskan, PATI yang sudah mendaftarkan diri ke perwakilan sebanyak 348.301 orang. Dari pemutihan 2012 lalu yang dilakukan pemerintah Malaysia tercatat ada 201.237 orang yang sudah dilegalkan. Sedangkan sisanya yaitu 147.064 orang belum mendapat pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

“Kami mendorong semua TKI yang masih ilegal segera urus dokumen ke KBRI. Agar mereka lebih tenang bekerja di Malaysia. Sosialisasi terus kami lakukan baik di media Malaysia, website KBRI, Facebook, spanduk maupun flyer atau brosur yang dibuat KBRI,” terang Reyna.

Baca berita:
Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9450 seconds (0.1#10.140)