Keterlibatan pihak lain ada di dakwaan Deddy Kusdinar
Minggu, 20 Oktober 2013 - 22:42 WIB
Keterlibatan pihak lain ada di dakwaan Deddy Kusdinar
A
A
A
Sindonews.com - Keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang tidak menutup kemungkinan akan diketahui dari sidang terdakwa Deddy Kusdinar yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pekan depan berkas dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini akan dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaan pasal-pasal yang akan dimasukan sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada DK saat penetapannya sebagai tersangka. Tetapi kata dia, dalam perjalanan penyidikan bisa saja muncul atau tidak bukti-bukti tambahan soal dugaan keterlibatan pihak lain.
"Itu (ada pihak lain yang terlibat) kan bisa juga muncul di persidangan. Pasti ada dalam dakwaan, seperti pertemuan ini, pertemuan itu. Cuman saya enggak tahu. Biasanya begitu. Makanya lihat saja nanti. Aku sih enggak lihat rendak (rencana dakwaan) dan rentut (rencana penuntutan)-nya," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (20/10/13) sore.
Dalam dakwaan Deddy, pasal-pasal yang digunakan KPK yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal itu kata Johan terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain dan atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Deddy Kusdinar disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang.
"Jadi nanti lihat saja di pengadilan," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pekan depan berkas dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini akan dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaan pasal-pasal yang akan dimasukan sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada DK saat penetapannya sebagai tersangka. Tetapi kata dia, dalam perjalanan penyidikan bisa saja muncul atau tidak bukti-bukti tambahan soal dugaan keterlibatan pihak lain.
"Itu (ada pihak lain yang terlibat) kan bisa juga muncul di persidangan. Pasti ada dalam dakwaan, seperti pertemuan ini, pertemuan itu. Cuman saya enggak tahu. Biasanya begitu. Makanya lihat saja nanti. Aku sih enggak lihat rendak (rencana dakwaan) dan rentut (rencana penuntutan)-nya," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (20/10/13) sore.
Dalam dakwaan Deddy, pasal-pasal yang digunakan KPK yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal itu kata Johan terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain dan atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Deddy Kusdinar disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang.
"Jadi nanti lihat saja di pengadilan," tandasnya.
(lns)