Kejagung akan ajukan banding terkait kasus Chevron

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 05:08 WIB
Kejagung akan ajukan banding terkait kasus Chevron
Kejagung akan ajukan banding terkait kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, salah satu terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi.

Bachtiar Abdul Fatah hanya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Vonis ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Rudy Hartono pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil hak untuk mengajukan banding. "Kami jaksa penuntut umum akan ambil hak kami untuk lakukan banding," tegas Rudi.

Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).

Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.

Baca berita Kejagung akan pertimbangkan ekstradisi bos Chevron.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)