Kejagung akan ajukan banding terkait kasus Chevron

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 05:08 WIB
Kejagung akan ajukan...
Kejagung akan ajukan banding terkait kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, salah satu terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi.

Bachtiar Abdul Fatah hanya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Vonis ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Rudy Hartono pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil hak untuk mengajukan banding. "Kami jaksa penuntut umum akan ambil hak kami untuk lakukan banding," tegas Rudi.

Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).

Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.

Baca berita Kejagung akan pertimbangkan ekstradisi bos Chevron.
(lal)
Berita Terkait
Pertamina Siap Sambut...
Pertamina Siap Sambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Digitalisasi di Dalam Chevron Pacific Indonesia
Blok Rokan Kembali ke...
Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Presiden Nilai Pertamina Mampu Kelolanya
Perkuat Strategi Bisnis,...
Perkuat Strategi Bisnis, Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan
Dipelototi Pemerintah...
Dipelototi Pemerintah dan DPR, Ini Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Migas dan Pemprov Ini, Mampu Menjaga Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved