Neneng Sri Wahyuni kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Istri tersangka kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni kembali akan diperiksa penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa untuk suaminya.
"Dia (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Iformasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Informasi yang dihimpun, Neneng bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kepemilikan saham dan aset PT Garuda yang dimiliki suaminya tersebut.
Selain memeriksa Neneng, Muhammad Nazaruddin juga bakal menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa. Tetapi, pemeriksaan terhadap Nazaruddin dilakukan untuk melengkapi berita pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama gerhana Sianipar, Dirut PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar RP400 miliar. Dari RP400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai RP300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai atas proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca berita:
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
"Dia (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Iformasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Informasi yang dihimpun, Neneng bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kepemilikan saham dan aset PT Garuda yang dimiliki suaminya tersebut.
Selain memeriksa Neneng, Muhammad Nazaruddin juga bakal menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa. Tetapi, pemeriksaan terhadap Nazaruddin dilakukan untuk melengkapi berita pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama gerhana Sianipar, Dirut PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar RP400 miliar. Dari RP400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai RP300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai atas proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca berita:
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
(kri)