Adi Prasetyo nilai ada konspirasi di UU Nomor 17

Selasa, 15 Oktober 2013 - 22:01 WIB
Adi Prasetyo nilai ada...
Adi Prasetyo nilai ada konspirasi di UU Nomor 17
A A A
Sindonews.com - Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Adi Prasetyo menilai, adanya konspirasi tersembungi dalam Uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 2 Huruf (g) dan (i) dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 11 huruf a, yang dimohonkan oleh Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, sudah sepantasnya negara memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan yang mendukung kegiatan usaha BUMN, termasuk mengundangkannya dalam Undang-undang Keuangan Negara.

Hal ini dikarena, BUMN sebagai salah satu tiang penyangga ekonomi negara, selain sektor privat (swasta) dan koperasi/UMKM.

"Ini sebagai tindakan campur tangan negara, dalam sebuah sistem ekonomi Pancasila. Negara tidak boleh melepas begitu saja ke pasar. Ada sebuah konspirasi dan agenda tersembunyi, yang ingin melepas BUMN sepenuhnya kepada mekanisme pasar," katanya, Rabu (15/10/2013).

Dia menambahkan, dengan suntikan dana yang diberikan oleh negara kepada BUMN berupa penyertaan modal negara, bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS), serta subsidi atau public service obligation (PSO).

Untuk penyertaan modal yang nilainya tidak kecil. Sudah sepantasnya kekayaan yang dimiliki BUMN juga merupakan kekayaan negara, yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Untuk informasi, Untuk penyertaan modal negara, dari tahun 2007 sampai 2012 nilainya mencapai Rp39,688,929,475,821.40. Sedangkan, penyertaan modal negara tahun 2012 mencapai Rp7,6 triliun.

Selain itu, si pemohon yakni Forum Hukum BUMN adalah bagian inheren pemerintahan. Jadi, bagaimana mungkin Kementerian BUMN yang menjadi bagian dari pemerintahan menggugat UU, yang telah disepakati bersama dengan DPR. "Pemerintah menggugat pemerintah. Ini namanya jeruk minum jeruk," tuturnya.

Substansi gugatan Forum Hukum BUMN terhadap UU Keuangan Negara, dan UU BPK juga dirasa berlebihan. Sudah tegas dinyatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk memisahkan kekayaan BUMN dari kekayaan negara adalah sebuah tindakan yang seperti anak yang lupa induknya.
(stb)
Berita Terkait
Daftar Gaji dan Tunjangan...
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2024, Dari Mana Pendapatan Terbesar?
Anggota DPR Dapil Jabar...
Anggota DPR Dapil Jabar Ini Apresiasi Kinerja Kemenlu
Kinerja Erick Thohir...
Kinerja Erick Thohir Perbaiki BUMN Diapresiasi Anggota DPR
Ralat Ucapannya, Pimpinan...
Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras
Anggota DPR Apresiasi...
Anggota DPR Apresiasi Transformasi Digital dan Kinerja Keuangan BNI
Anggota DPR Misbakhun...
Anggota DPR Misbakhun Apresiasi Kinerja DJP di Masa Pandemi
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved