KPK perpanjang penahanan Dada Rosada
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Bansos, Bandung, Dada Rosada.
Keluar dari Gedung KPK, Dada sendiri mengakui datang ke KPK hanya untuk perpanjang masa penahan. "Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada Rosada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Mantan Wali Kota Bandung itu mengaku, berkas perkara pemeriksaanya saat ini masih belum selesai. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan kasusnya. "Teu acan (belum selesai), teu aya (tidak ada) yang baru," tegasnya.
Seperti diketahui, Dada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sudah berstatus tersangka. Keduanya disangka sebagai penyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Klik di sini untuk berita terkait.
Keluar dari Gedung KPK, Dada sendiri mengakui datang ke KPK hanya untuk perpanjang masa penahan. "Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada Rosada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Mantan Wali Kota Bandung itu mengaku, berkas perkara pemeriksaanya saat ini masih belum selesai. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan kasusnya. "Teu acan (belum selesai), teu aya (tidak ada) yang baru," tegasnya.
Seperti diketahui, Dada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sudah berstatus tersangka. Keduanya disangka sebagai penyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)