Kejagung akan periksa bos PT IM2

Senin, 07 Oktober 2013 - 10:42 WIB
Kejagung akan periksa...
Kejagung akan periksa bos PT IM2
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa, untuk dimintai keterangannya, mewakili korporasi PT IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

PT IM2 dan PT Indosat Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT IM2 yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) diperiksa untuk didengar keterangannya, mewakili Korporasi PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).

Alasan Kejagung menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka, yakni guna mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Sebab, secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.

Kendati PT Indosat Tbk dan PT IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini tim penyidik Kejagung masih belum mengambil langkah-langkah strategis, untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun, yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung.

Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah, akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto dan Indosat yang merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)