SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 14:30 WIB
SP3 kasus Ari Sigit,...
SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya dituding tidak mengetahui peraturan, karena telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan, dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit.

Komisioner Kepolisian Nasional Hamidah Abdurahman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, dengan menghentikan kasus dari cucu mantan Presiden Soeharto tersebut terbilang tidak proporsional.

"Kinerja Reskrimum Polda Metro tidak proporsional dengan mendamaikan tersangka, dan pelapor dalam kasus penggelapan. Dalam hukum pidana tidak dikenal upaya damai," kata Hamidah dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (4/10/2013).

Hamidah juga mengatakan, polisi jelas telah melakukan pelanggaran dikarenakan dalam proses yang seharusnya polisi tidak berhak mengeluarkan SP3, jika kasus telah dinyatakan P21.

"Kalau itu dilakukan, polisi telah melakukan tindakan diskresi yang berlebihan. Setelah proses sampai tahap P21 seharusnya polisi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," terangnya.

Perdamaian atau ganti kerugian terhadap korban, tambahnya, bisa menjadi faktor yang meringankan dan hakimlah yang berwenang untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak.

"Polisi sesuai dengan tugas wewenangnya melakukan pemeriksaan pendahuluan baik lidik, sidik berdasarkan alat bukti yang sah lalu menyusun BAP dan melimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada kewenangan polisi untuk damai," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dengan tersangka Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menetapkan, kasus tersebut dihentikan karena telah terjadi kesepakatan damai antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit.

"Berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit di nyatakan lengkap penyidikannya /P 21 tanggal 28 maret 2013, namun sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap 2), pada tanggal 20 Juni 2013 terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit," kata Rikwanto wartawan, Kamis (3/10/2013).

Dia menjelaskan setelah adanya kesepakan damai dari kedua belah pada tanggal 20 Juni 2013 akhirnya pelapor membuat surat pencabuta laporan polisi.

"selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2013 perkara tersebut di hentikan penyidikannya oleh penyidik ,karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," pungkasnya.

Klik di sini untuk berita alasa SP3 kasus Ari Sigit.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0648 seconds (0.1#10.140)