SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 14:30 WIB
SP3 kasus Ari Sigit,...
SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya dituding tidak mengetahui peraturan, karena telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan, dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit.

Komisioner Kepolisian Nasional Hamidah Abdurahman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, dengan menghentikan kasus dari cucu mantan Presiden Soeharto tersebut terbilang tidak proporsional.

"Kinerja Reskrimum Polda Metro tidak proporsional dengan mendamaikan tersangka, dan pelapor dalam kasus penggelapan. Dalam hukum pidana tidak dikenal upaya damai," kata Hamidah dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (4/10/2013).

Hamidah juga mengatakan, polisi jelas telah melakukan pelanggaran dikarenakan dalam proses yang seharusnya polisi tidak berhak mengeluarkan SP3, jika kasus telah dinyatakan P21.

"Kalau itu dilakukan, polisi telah melakukan tindakan diskresi yang berlebihan. Setelah proses sampai tahap P21 seharusnya polisi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," terangnya.

Perdamaian atau ganti kerugian terhadap korban, tambahnya, bisa menjadi faktor yang meringankan dan hakimlah yang berwenang untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak.

"Polisi sesuai dengan tugas wewenangnya melakukan pemeriksaan pendahuluan baik lidik, sidik berdasarkan alat bukti yang sah lalu menyusun BAP dan melimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada kewenangan polisi untuk damai," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dengan tersangka Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menetapkan, kasus tersebut dihentikan karena telah terjadi kesepakatan damai antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit.

"Berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit di nyatakan lengkap penyidikannya /P 21 tanggal 28 maret 2013, namun sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap 2), pada tanggal 20 Juni 2013 terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit," kata Rikwanto wartawan, Kamis (3/10/2013).

Dia menjelaskan setelah adanya kesepakan damai dari kedua belah pada tanggal 20 Juni 2013 akhirnya pelapor membuat surat pencabuta laporan polisi.

"selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2013 perkara tersebut di hentikan penyidikannya oleh penyidik ,karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," pungkasnya.

Klik di sini untuk berita alasa SP3 kasus Ari Sigit.
(stb)
Berita Terkait
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Melanggar UU Minerba,...
Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Pasca Serangan Teroris,...
Pasca Serangan Teroris, Anjing Pelacak Sisiri Mabes Polri
Berita Terkini
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
46 menit yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
1 jam yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
2 jam yang lalu
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
3 jam yang lalu
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
4 jam yang lalu
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved