IDI tingkatkan pengawasan keberadaan dokter asing
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera membentuk Satgas guna memberikan pengawasan dan ketertiban, terhadap hak kewajiban profesi kedokteran khususnya untuk kehadiran dokter asing.
Ketua Umum IDI Zainal Abidin mengatakan, Satgas akan dibentuk pada tahun ini. Satuan satgas yang terdiri dari anggota profesi kedokteran, anggota kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), dan Konsil Kedokteran.
“Tahun ini akan dikoordinasikan untuk pembuatan Satgas. Keberadaanya di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI,” tandasnya saat ditemui di Gedung IDI Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut dia, Kehadiran dokter asing tanpa ijin merupakan tindakan yang melecehkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU rumah sakit yang dibuat oleh konsitusi negara.
Keraberadaan dokter asing di Indonesia dan melakukan praktik di rumah sakit sudah ada aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pemda dan kepala rumah sakit.
Kasus keberadaan dokter asing di Tanggerang Selatan, merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh pemda dan direktur rumah sakit kepada konsil kedokteran dan Permenkes.
Karena semua profesi dokter dalam berpraktik mempunyai aturan yang dibuat oleh organisasi profesi. “Kami tesinggung dengan kasus di Tangsel. Teman-teman dipecat, dan kami sudah mempersiapkan pembelaan hukum,” katanya.
Zainal menuturkan, saat ini keberadaan dokter asing yang melakukan praktik tersamarkan. Kebanyakan, lanjut dia, dokter asing datang dengan alasan wisata atau undangan baksos yang diundang dari pemerintah dengan ‘mengintip’ praktik kedokteran.
“Jumlahnya belum diketahui berapa, karena ini merupakan fenomena gunung es. Makanya banyak dokter asing kami temui berpraktik di hotel dan pusat pembelanjaan moderen,” paparnya.
Ketua Umum IDI Zainal Abidin mengatakan, Satgas akan dibentuk pada tahun ini. Satuan satgas yang terdiri dari anggota profesi kedokteran, anggota kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), dan Konsil Kedokteran.
“Tahun ini akan dikoordinasikan untuk pembuatan Satgas. Keberadaanya di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI,” tandasnya saat ditemui di Gedung IDI Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut dia, Kehadiran dokter asing tanpa ijin merupakan tindakan yang melecehkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU rumah sakit yang dibuat oleh konsitusi negara.
Keraberadaan dokter asing di Indonesia dan melakukan praktik di rumah sakit sudah ada aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pemda dan kepala rumah sakit.
Kasus keberadaan dokter asing di Tanggerang Selatan, merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh pemda dan direktur rumah sakit kepada konsil kedokteran dan Permenkes.
Karena semua profesi dokter dalam berpraktik mempunyai aturan yang dibuat oleh organisasi profesi. “Kami tesinggung dengan kasus di Tangsel. Teman-teman dipecat, dan kami sudah mempersiapkan pembelaan hukum,” katanya.
Zainal menuturkan, saat ini keberadaan dokter asing yang melakukan praktik tersamarkan. Kebanyakan, lanjut dia, dokter asing datang dengan alasan wisata atau undangan baksos yang diundang dari pemerintah dengan ‘mengintip’ praktik kedokteran.
“Jumlahnya belum diketahui berapa, karena ini merupakan fenomena gunung es. Makanya banyak dokter asing kami temui berpraktik di hotel dan pusat pembelanjaan moderen,” paparnya.
(stb)