Ini sandi dalam kasus suap bansos Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Kode seolah menjadi kewajiban para pelaku korupsi untuk menyamarkan kata-kata yang sejatinya menjadi cara utama untuk menutupi kecurangan mencuri uang negara.
Seperti halnya yang terungkap dalam kasus persidangan bansos dalam dugaan suap Hakim Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang menghadirkan saksi mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dalam persidangan istilah nominal uang, seperti juta diganti oleh istilah buku (1 buku = 1 juta). Sedangkan istilah meter dipakai untuk mengganti kata miliar (1 meter = 1 miliar).
Tidak hanya itu, istilah lainnya adalah 'Komandan Nekat' yang disematkan kepada Setyabudi. Sementara 'Komandan' panggilan Hakim, 'Lurah' panggilan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar, dan 'Amang' panggilan untuk Toto Hutagalung.
Dalam pengakuannya, Dada mengaku jika sebutan tersebut tercetus begitu saja dari ucapan Toto Hutagalung. "Awalnya dari Toto, dan terus digunakan," katanya.
Baca juga berita Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
Seperti halnya yang terungkap dalam kasus persidangan bansos dalam dugaan suap Hakim Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang menghadirkan saksi mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dalam persidangan istilah nominal uang, seperti juta diganti oleh istilah buku (1 buku = 1 juta). Sedangkan istilah meter dipakai untuk mengganti kata miliar (1 meter = 1 miliar).
Tidak hanya itu, istilah lainnya adalah 'Komandan Nekat' yang disematkan kepada Setyabudi. Sementara 'Komandan' panggilan Hakim, 'Lurah' panggilan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar, dan 'Amang' panggilan untuk Toto Hutagalung.
Dalam pengakuannya, Dada mengaku jika sebutan tersebut tercetus begitu saja dari ucapan Toto Hutagalung. "Awalnya dari Toto, dan terus digunakan," katanya.
Baca juga berita Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
(kri)