Perkuat DPD melalui amandemen UUD 45
A
A
A
Sindonews.com - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi satu-satunya jalan, untuk memperkuat wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengembalikan wewenang DPD sesuai mandat UUD 1945, Pasal 22 D ayat 1 dan 2, dinilai tidak cukup memperkuat lembaga negara ini.
Pengamat Politik Indobarometer M Qodari mengatakan, tidak ada jalan lain selain amandemen UUD 1945 untuk memperkuat DPD. Pasalnya, yang menjadi hambatan penguatan wewenang DPD ada dalam Pasal 20 ayat 1 dan 2.
"Musuh DPD bukan Pasal 22 ayat C dan D. Musuhnya Pasal 20 ayat 1 dan 2. Kalau mau betul-betul DPD berkontribusi, tidak ada jalan lain kecuali ada proses amandemen," katanya, Rabu (2/10/2013).
Pasal 20 ayat 1 disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU). Dalam Hal ini, DPD sama sekali tidak memiliki kekuasaan membentuk UU.
Pasal 20 ayat 2 disebutkan, setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, untuk mendapat persetujuan bersama. Pada pasal ini menunjukkan, bahwa DPD juga tidak dilibatkan dalam persetujuan UU.
Dia mengatakan yang paling fundamental, DPD tidak ikut memutuskan. Saat ini DPD hanya ikut membahas dan tidak sampai menyetujui. Dalam kontruksi inilah kewenangan DPD sudah diperlemah.
"Memang DPD lemah, karena kontruksi lahirnya sudah dilemahkan. Sistem bikameral kita lemah bahkan sangat-sangat lemah," ungkapnya.
Menurut dia, sejauh ini DPD sudah berjuang dengan sedemikian rupa untuk memperkuat kewenangannya, termasuk memenangkan judicial review di MK. Namun putusan MK tersebut, hingga kini belum ada kejelasan apakah DPR melaksanakannya atau tidak.
Lagi pula DPD juga dibatasi hanya persoalan yang menyangkut daerah. "Memang apa yg telah dilakukan DPD sudah luar biasa. Sampai dengan detik ini, DPR mau tidak melaksanakan putusan MK. DPD dibatasi dalam hal kedaerahan," katanya.
Seharusnya sebagai salah satu lembaga yang mendapatkan anggaran yang cukup besar, DPD perlu diperkuat kewenangannya. Selain itu kualitas anggota DPD juga harus baik.
Qodari mengatakan, jika mau memperkuat sistem dua kamar (bikameral) dalam parlemen harus amanden. Sehingga amandemen juga tidak hanya DPD tetapi sistem ketatanegaraan.
Klik di sini untuk berita amandemen UUD 45.
Pengamat Politik Indobarometer M Qodari mengatakan, tidak ada jalan lain selain amandemen UUD 1945 untuk memperkuat DPD. Pasalnya, yang menjadi hambatan penguatan wewenang DPD ada dalam Pasal 20 ayat 1 dan 2.
"Musuh DPD bukan Pasal 22 ayat C dan D. Musuhnya Pasal 20 ayat 1 dan 2. Kalau mau betul-betul DPD berkontribusi, tidak ada jalan lain kecuali ada proses amandemen," katanya, Rabu (2/10/2013).
Pasal 20 ayat 1 disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU). Dalam Hal ini, DPD sama sekali tidak memiliki kekuasaan membentuk UU.
Pasal 20 ayat 2 disebutkan, setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, untuk mendapat persetujuan bersama. Pada pasal ini menunjukkan, bahwa DPD juga tidak dilibatkan dalam persetujuan UU.
Dia mengatakan yang paling fundamental, DPD tidak ikut memutuskan. Saat ini DPD hanya ikut membahas dan tidak sampai menyetujui. Dalam kontruksi inilah kewenangan DPD sudah diperlemah.
"Memang DPD lemah, karena kontruksi lahirnya sudah dilemahkan. Sistem bikameral kita lemah bahkan sangat-sangat lemah," ungkapnya.
Menurut dia, sejauh ini DPD sudah berjuang dengan sedemikian rupa untuk memperkuat kewenangannya, termasuk memenangkan judicial review di MK. Namun putusan MK tersebut, hingga kini belum ada kejelasan apakah DPR melaksanakannya atau tidak.
Lagi pula DPD juga dibatasi hanya persoalan yang menyangkut daerah. "Memang apa yg telah dilakukan DPD sudah luar biasa. Sampai dengan detik ini, DPR mau tidak melaksanakan putusan MK. DPD dibatasi dalam hal kedaerahan," katanya.
Seharusnya sebagai salah satu lembaga yang mendapatkan anggaran yang cukup besar, DPD perlu diperkuat kewenangannya. Selain itu kualitas anggota DPD juga harus baik.
Qodari mengatakan, jika mau memperkuat sistem dua kamar (bikameral) dalam parlemen harus amanden. Sehingga amandemen juga tidak hanya DPD tetapi sistem ketatanegaraan.
Klik di sini untuk berita amandemen UUD 45.
(stb)