KPU gandeng KPK cegah gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah pegawai, staf di lingkungan KPU melakukan tindakan melawan hukum termasuk menerima gratifikasi.
"Supaya di lngkungan KPU dibudayakan anti gratifikasi, tidak menerima hadiah yang tidak semestinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2013).
Husni mengaku, dalam peraturan KPK pejabat publik tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. "Jadi hanya untuk internal KPU,".
Ketika disinggung celah gratifikasi bagi penyelenggara pemilu. Husni mengaku, modusnya tidak tahu.
Namun, kerja sama dengan KPK ini untuk mencegah agar pegawai KPU tidak menerima hadiah, terlebih dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemilu 2014.
Tak hanya di KPU Pusat, dia berharap penyelenggara pemilu di daerah juga tidak melakukan pelanggaran yang melawan hukum. "Kami ingin cegah terlebih dahulu, sebelum proses itu berjalan," tukasnya.
Klik di sini untuk berita KPU independen.
"Supaya di lngkungan KPU dibudayakan anti gratifikasi, tidak menerima hadiah yang tidak semestinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2013).
Husni mengaku, dalam peraturan KPK pejabat publik tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. "Jadi hanya untuk internal KPU,".
Ketika disinggung celah gratifikasi bagi penyelenggara pemilu. Husni mengaku, modusnya tidak tahu.
Namun, kerja sama dengan KPK ini untuk mencegah agar pegawai KPU tidak menerima hadiah, terlebih dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemilu 2014.
Tak hanya di KPU Pusat, dia berharap penyelenggara pemilu di daerah juga tidak melakukan pelanggaran yang melawan hukum. "Kami ingin cegah terlebih dahulu, sebelum proses itu berjalan," tukasnya.
Klik di sini untuk berita KPU independen.
(stb)