Usut kasus daging, KPK periksa Elda Devianne
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat. Ia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"(Elda) diperiksa untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Diketahui, kasus dugaan suap impor daging sapi terkuak saat lembaga antikorupsi menangkap tangan Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang perempuan pada pada 29 Januari 2013 lalu.
Suami Sefti Sanustika itu diduga menerima uang Rp1 miliar dari keseluruhan uang Rp40 miliar yang dijanjikan jika mendapatkan penambahan kuota dari Kementerian Pertanian yang diberikan dari Maria Elizabeth Liman.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Maria dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu. Sedangkan, Ahmad Fathanah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pencegahan dan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"(Elda) diperiksa untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Diketahui, kasus dugaan suap impor daging sapi terkuak saat lembaga antikorupsi menangkap tangan Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang perempuan pada pada 29 Januari 2013 lalu.
Suami Sefti Sanustika itu diduga menerima uang Rp1 miliar dari keseluruhan uang Rp40 miliar yang dijanjikan jika mendapatkan penambahan kuota dari Kementerian Pertanian yang diberikan dari Maria Elizabeth Liman.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Maria dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu. Sedangkan, Ahmad Fathanah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pencegahan dan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)