IDI tolak dokter asing
A
A
A
Sindonews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak kehadiran dokter asing di Indonesia. Selanjutnya IDI akan meminta pemerintah untuk membuat satuan tugas (satgas) guna mengawasi praktik dokter asing di rumah sakit.
Ketua Umum IDI Zaenal Abidin mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus segera membuat aturan hukum serta mengawasi rumah sakit yang mempekerjakan rumah dokter asing. Untuk itu, usulan untk membangun satgas yang terdiri dari Kemenkes, Dinkes serta penegak hukum untuk menjaga pratik dokter ilegal di rumah sakit.
“Kita belum rapat, tetapi IDI sudah mengusulkan untuk diadakan rapat. Ini bertujuan untuk menjaga harkat hukum di Indonesia,” tandasnya saat ditemui di Kantor IDI dalam jumpa pers dokter kecil mendatang.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada sangsi yang diberikan baik pimpinan rumah sakit maupun rumah sakit yang mempekerjakanya. Karena dokter-dokter tersebut tidak mengurusi izin ke salah satunya konsel kedokteran.
Menurut Zainal, ahli teknologi tidak dapat diberlakukan di daerah tetapi hanya berlaku pada rumah sakit pendidikan dan institusi pendidikan. “Dokter ahli teknologi itu mempunyai kemampuan lebih yang diundang oleh pemerintah atau organisasi profesi bukan bekerja di institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan,” kata dia.
Lanjut dia, banyak kerugian yang akan terjadi di Indonesia akibat tidak ada regulasi terkait praktik dokter asing. Salah satunya, ketidaktahuan peta kesehatan di Indonesia. Selain itu, banyak doketr asing belum diketahui kemampuanya.
Untuk itu, pemerintah mempunyai hak guna mengatur regulasi, karena pada praktiknya Indonesia sangat terbuka untuk asing.
“IDI menolak kehadiran dokter asing kecuali transfer informasi dan pengetahuan serta pengaturan regulasi,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Kemekes) Nafsiah Mboi mengatakan, saat ini pemerintah sedang memnyusun regulasi guna mengatur dokter asing di Indonesia. Dia mengatakan, kehadiran dokter asing dapat dilakukan hanya untuk transfer pendidikan dengan rumah sakit pendidikan. Selain itu perjanjian dalam barter tenaga dokter dengan standar yang sama.
“Kita tidak membutuhkan dokter asing dalam tenaga. Selain itu dilakukan harus dengan perjanjian,” ujar Menkes Kepada SINDO, Senin (30/9/2013).
Nafsiah mengatakan, saat ini yang dibutuhkan dokter sub spesialis untuk ditempatkan di daerah. Untuk itu, pemerintah lakukan antisipasi dengan menempatkan dokter spesialis untk melakukan percepatan. Dengan kuantitas dokter yang ada di Indonesia, diharapkan nantinya dapat mengibangi persebaran dokter di daea sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga berita Penyebab merosotnya kualitas dokter.
Ketua Umum IDI Zaenal Abidin mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus segera membuat aturan hukum serta mengawasi rumah sakit yang mempekerjakan rumah dokter asing. Untuk itu, usulan untk membangun satgas yang terdiri dari Kemenkes, Dinkes serta penegak hukum untuk menjaga pratik dokter ilegal di rumah sakit.
“Kita belum rapat, tetapi IDI sudah mengusulkan untuk diadakan rapat. Ini bertujuan untuk menjaga harkat hukum di Indonesia,” tandasnya saat ditemui di Kantor IDI dalam jumpa pers dokter kecil mendatang.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada sangsi yang diberikan baik pimpinan rumah sakit maupun rumah sakit yang mempekerjakanya. Karena dokter-dokter tersebut tidak mengurusi izin ke salah satunya konsel kedokteran.
Menurut Zainal, ahli teknologi tidak dapat diberlakukan di daerah tetapi hanya berlaku pada rumah sakit pendidikan dan institusi pendidikan. “Dokter ahli teknologi itu mempunyai kemampuan lebih yang diundang oleh pemerintah atau organisasi profesi bukan bekerja di institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan,” kata dia.
Lanjut dia, banyak kerugian yang akan terjadi di Indonesia akibat tidak ada regulasi terkait praktik dokter asing. Salah satunya, ketidaktahuan peta kesehatan di Indonesia. Selain itu, banyak doketr asing belum diketahui kemampuanya.
Untuk itu, pemerintah mempunyai hak guna mengatur regulasi, karena pada praktiknya Indonesia sangat terbuka untuk asing.
“IDI menolak kehadiran dokter asing kecuali transfer informasi dan pengetahuan serta pengaturan regulasi,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Kemekes) Nafsiah Mboi mengatakan, saat ini pemerintah sedang memnyusun regulasi guna mengatur dokter asing di Indonesia. Dia mengatakan, kehadiran dokter asing dapat dilakukan hanya untuk transfer pendidikan dengan rumah sakit pendidikan. Selain itu perjanjian dalam barter tenaga dokter dengan standar yang sama.
“Kita tidak membutuhkan dokter asing dalam tenaga. Selain itu dilakukan harus dengan perjanjian,” ujar Menkes Kepada SINDO, Senin (30/9/2013).
Nafsiah mengatakan, saat ini yang dibutuhkan dokter sub spesialis untuk ditempatkan di daerah. Untuk itu, pemerintah lakukan antisipasi dengan menempatkan dokter spesialis untk melakukan percepatan. Dengan kuantitas dokter yang ada di Indonesia, diharapkan nantinya dapat mengibangi persebaran dokter di daea sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga berita Penyebab merosotnya kualitas dokter.
(lal)