Tingkatkan kualitas pegawai, Kemenag kerahkan 2.900 akuntan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan kemampuan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), mengerahkan sebanyak 2.900 akuntan untuk mendampingi sekitar 4.460 satuan kerja yang ada di Kemenag, beserta pengguna anggaran lainnya.
Menurut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, mereka bertugas membimbing pegawai Kemenag, bagaimana cara yang benar menggunakan uang, bagaimana cara yang benar mencatatkan uang, bagaimana menempatkan uang ke dalam penghitungan yang tepat untuk menghindari salah pelaporan.
"Sehingga pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat menggunakan dan peppertanggung jawabkan anggaran, yang digunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Jumatb (27/9/2013).
Dia mengatakan, jika Kemenag terbukti melakukan korupsi, maka sanksinya akan lebih berat ketimbang kementerian atau lembaga lain. Karena bukan hanya sanksi secara hukum yang didapat, sanksi sosial dari masyarakat juga menjadi konsekuensi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reformasi birokrasi jangan hanya berorientasi pada perbaikan remunerasi. Tetapi juga harus memprioritaskan peningkatan pelayanan dan kinerja institusi, atau lembaga tersebut kepada masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) 2013, dengan tema "Meningkatkan Komitmen Kementerian Agama Dalam Rangka Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2014".
Klik di sini untuk berita Menag perintahkan jajarannya untuk tingkatkan pelayanan.
Menurut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, mereka bertugas membimbing pegawai Kemenag, bagaimana cara yang benar menggunakan uang, bagaimana cara yang benar mencatatkan uang, bagaimana menempatkan uang ke dalam penghitungan yang tepat untuk menghindari salah pelaporan.
"Sehingga pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat menggunakan dan peppertanggung jawabkan anggaran, yang digunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Jumatb (27/9/2013).
Dia mengatakan, jika Kemenag terbukti melakukan korupsi, maka sanksinya akan lebih berat ketimbang kementerian atau lembaga lain. Karena bukan hanya sanksi secara hukum yang didapat, sanksi sosial dari masyarakat juga menjadi konsekuensi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reformasi birokrasi jangan hanya berorientasi pada perbaikan remunerasi. Tetapi juga harus memprioritaskan peningkatan pelayanan dan kinerja institusi, atau lembaga tersebut kepada masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) 2013, dengan tema "Meningkatkan Komitmen Kementerian Agama Dalam Rangka Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2014".
Klik di sini untuk berita Menag perintahkan jajarannya untuk tingkatkan pelayanan.
(stb)