Istana jelaskan perhitungan masa pensiun Kapolri

Jum'at, 27 September 2013 - 15:52 WIB
Istana jelaskan perhitungan masa pensiun Kapolri
Istana jelaskan perhitungan masa pensiun Kapolri
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengajukan nama Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menjadi calon Kapolri ke DPR. Percepatan masa pensiun Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat menjadi perdebatan.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, pengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo itu adalah perwira Polri aktif dan masih memiliki masa aktif sebelum pensiun di usia 58 tahun sampai dua tahun ke depan.

"Dan yang perlu ditegaskan di sini adalah perhitungan seorang yang dianggap memasuki usia pensiun di posisi Kapolri adalah pada bulan dimana yang bersangkutan itu lahir, pada akhir bulan," ujar Julian di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

"Jadi terhitung pada satu bulan ke depan. Jadi misalnya lahir 12 Maret, maka terhitung aktif menjadi pensiun pada awal bulan April, jadi bukan pas tanggal saat yang bersangkutan itu dilantik atau diangkat, tapi pada akhir bulan (kelahiran)," tambahnya.

Dalam hal ini, kata dia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi sudah diutus dalam menyampaikan nama calon Kapolri tersebut ke DPR RI. Akan tetapi, dia enggan membeberkan mengenai berapa nama calon Kapolri yang diajukan ke DPR RI pada hari ini.

Julian pun bungkam saat ditanya apakah nama yang diajukan ke DPR hari ini adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Sutarman.

"Silahkan konfirmasi ke DPR, saya kira saya tidak berhak menyebutkan nama," katanya.

Baca juga berita Priyo prediksi Sutarman tak ada hambatan jadi Kapolri
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7218 seconds (0.1#10.140)