Denny bantah Corby ditukar dengan buron BLBI
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana membantah, hak pengajuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby sebagai strategi "tukar guling" untuk membawa pulang (Ekstradisi) Adrian Kiki kembali ke Indonesia.
"Ini persoalan hukum. Kemarin ada yang bilang ekstradisi Adrian Kiki diberikan karena kita mau tukeran sama pembebasan bersyarat Corby, yang benar saja," kata Denny di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Adrian Kiki merupakan buron kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia. Untuk buron itu, pemerintah sampai saat ini masih kesulitan untuk membawa pulang Adrian lantaran perbedaan latar belakang hukum.
Kata Denny, keputusan ekstradisi untuk buron Adrian Kiki sepenuhnya di bawah kewenangan lembaga Mahkamah Agung negara Australia. "Emang dipikir MA Australia bisa disetir sama kita? Enggak bisa," celetuknya.
Sehingga terkait pembebasan bersyarat Corby, ia menegaskan tak ada tukar kasus di dalamnya. "Mereka tidak bisa menyetir saya dan pak menteri untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. No way. Pertimbangannya hanya hukum dan hanya hukum," tegasnya.
Sebelumnya, ekstradisi Adrian Kiki terganjal karena dia menolak untuk dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit.
Untuk diketahui, Andrian Kiki Iriawan dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tidak dihadiri kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga berita Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby
"Ini persoalan hukum. Kemarin ada yang bilang ekstradisi Adrian Kiki diberikan karena kita mau tukeran sama pembebasan bersyarat Corby, yang benar saja," kata Denny di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Adrian Kiki merupakan buron kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia. Untuk buron itu, pemerintah sampai saat ini masih kesulitan untuk membawa pulang Adrian lantaran perbedaan latar belakang hukum.
Kata Denny, keputusan ekstradisi untuk buron Adrian Kiki sepenuhnya di bawah kewenangan lembaga Mahkamah Agung negara Australia. "Emang dipikir MA Australia bisa disetir sama kita? Enggak bisa," celetuknya.
Sehingga terkait pembebasan bersyarat Corby, ia menegaskan tak ada tukar kasus di dalamnya. "Mereka tidak bisa menyetir saya dan pak menteri untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. No way. Pertimbangannya hanya hukum dan hanya hukum," tegasnya.
Sebelumnya, ekstradisi Adrian Kiki terganjal karena dia menolak untuk dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit.
Untuk diketahui, Andrian Kiki Iriawan dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tidak dihadiri kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga berita Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby
(kri)