Tafsir percayakan KPK selidiki peran mantan Rektor UI
A
A
A
Sindonews.com - Pihak tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri dalam kasus ini.
"Oh, saya kira itu nanti dari pemeriksaan lah," kata kuasa hukum Tafsir, Sudri Sitompul saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Diketahui, Tafsir dalam kasus tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen. Ia dipercaya untuk mengurusi proses lelang tender pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Kata Sudri, sejauh ini belum ditemukan peran dari Gumilar Sumantri. "Tapi sejauh ini enggak ada itu," ujar Sudri.
Sudri yang bertugas di Lembaga Kajian dan Bimbingan Hukum UI ditunjuk menjadi kuasa hukum Tafsir Nurchamid dalam kasus itu. Menurutnya, kliennya selama ini telah mengikuti prosedur lelang. Kata dia, Tafsir dalam menjalankan tugasnya membantah soal perintah dari pihak lain, termasuk mantan Rektor UI Gumilar Sumantri.
"Oh, enggak ada perintah. Itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu ngikut prosedurnya aja, seperti ban berjalan kalau dari panitia lelang, ke Pak Tafsir, seperti itu aja," paparnya
Untuk diketahui, ini kali ketiga pemeriksaan terhadap Tafsir sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.
Baca juga berita Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
"Oh, saya kira itu nanti dari pemeriksaan lah," kata kuasa hukum Tafsir, Sudri Sitompul saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Diketahui, Tafsir dalam kasus tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen. Ia dipercaya untuk mengurusi proses lelang tender pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Kata Sudri, sejauh ini belum ditemukan peran dari Gumilar Sumantri. "Tapi sejauh ini enggak ada itu," ujar Sudri.
Sudri yang bertugas di Lembaga Kajian dan Bimbingan Hukum UI ditunjuk menjadi kuasa hukum Tafsir Nurchamid dalam kasus itu. Menurutnya, kliennya selama ini telah mengikuti prosedur lelang. Kata dia, Tafsir dalam menjalankan tugasnya membantah soal perintah dari pihak lain, termasuk mantan Rektor UI Gumilar Sumantri.
"Oh, enggak ada perintah. Itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu ngikut prosedurnya aja, seperti ban berjalan kalau dari panitia lelang, ke Pak Tafsir, seperti itu aja," paparnya
Untuk diketahui, ini kali ketiga pemeriksaan terhadap Tafsir sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.
Baca juga berita Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
(kri)