Tafsir percayakan KPK selidiki peran mantan Rektor UI

Jum'at, 27 September 2013 - 11:28 WIB
Tafsir percayakan KPK...
Tafsir percayakan KPK selidiki peran mantan Rektor UI
A A A
Sindonews.com - Pihak tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri dalam kasus ini.

"Oh, saya kira itu nanti dari pemeriksaan lah," kata kuasa hukum Tafsir, Sudri Sitompul saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Diketahui, Tafsir dalam kasus tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen. Ia dipercaya untuk mengurusi proses lelang tender pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

Kata Sudri, sejauh ini belum ditemukan peran dari Gumilar Sumantri. "Tapi sejauh ini enggak ada itu," ujar Sudri.

Sudri yang bertugas di Lembaga Kajian dan Bimbingan Hukum UI ditunjuk menjadi kuasa hukum Tafsir Nurchamid dalam kasus itu. Menurutnya, kliennya selama ini telah mengikuti prosedur lelang. Kata dia, Tafsir dalam menjalankan tugasnya membantah soal perintah dari pihak lain, termasuk mantan Rektor UI Gumilar Sumantri.

"Oh, enggak ada perintah. Itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu ngikut prosedurnya aja, seperti ban berjalan kalau dari panitia lelang, ke Pak Tafsir, seperti itu aja," paparnya

Untuk diketahui, ini kali ketiga pemeriksaan terhadap Tafsir sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.

Baca juga berita Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
(kri)
Berita Terkait
Perpustakaan UI Gelar...
Perpustakaan UI Gelar Seminar Transformasi Peran Pustakawan Menjadi Research Librarian
SNBT 2025, Ini Perbandingan...
SNBT 2025, Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Perpustakaan di UI dan Unpad
Didukung E-Resources,...
Didukung E-Resources, Perpustakaan UI Raih Akreditasi A
Wisuda UBL, Jokowi Minta...
Wisuda UBL, Jokowi Minta Pemanfaatan IT Terus Dikembangkan
Teknologi Backup On-Premise...
Teknologi Backup On-Premise Mampu Memaksimalkan Perlindungan Data
Mengintip Ruang Belajar...
Mengintip Ruang Belajar Alex Tilaar dengan 10 Ribu Buku
Berita Terkini
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
3 menit yang lalu
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
1 jam yang lalu
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
1 jam yang lalu
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
1 jam yang lalu
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
1 jam yang lalu
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
1 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved