Calon Dirjen PAS salahkan Denny Indrayana

Jum'at, 27 September 2013 - 11:12 WIB
Calon Dirjen PAS salahkan Denny Indrayana
Calon Dirjen PAS salahkan Denny Indrayana
A A A
Sindonews.com - Calon Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Gunarso menyebut Wamenkum HAM Denny Indrayana salah dalam sikapi strategi saat kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru, Riau.

Pernyataan itu disampaikan Gunarso, Inspektur Wilayah I Kemenkum HAM, saat menjalani tes wawancara di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Gunarso tampil dengan sedikit gugup saat ditanya soal kinerja Wamenkumham Denny Indrayana. "Apa kebijakan Pak Denny yang salah selama jadi Wamen?" tanya anggota Pansel Dirjen PAS Abdullah Hehamahua.

Sebelum menjawab, Gunarso lebih dulu minta maaf kepada Denny Indrayana yang juga berada di barisan pewawancara bersama Abdullah Hehamahua.

"Mohon maaf, kalau menurut saya apa yang dilakukan Pak Wamen semua benar. Cuma ada sesuatu yang kurang terkait dengan strategi," ujar Gunarso.

Menurutnya, kesalahan itu terjadi pada peristiwa kedatangan Denny ke LP di Pekanbaru. Dia menuturkan, Denny yang mau menangkap narapidana (napi) narkoba masuk tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku.

"Karena itu waktunya malam sebetulnya tidak bisa masuk begitu saja karena ada prosedur dan berjalan tiap tahun," ungkapnya.

Dia menyatakan, tindakan petugas LP yang melarang masuk Denny adalah benar. Pasalnya, ada prosedur yang harus dilalui Denny dan dijalankan petugas LP.

"Pegawai itu memang menjalankan prosedur, dan mengambil narapidana ada dasar hukumnya," tandasnya sembari menyelipkan kata maaf beberapa kali saat menyampaikan pendapat.

Abdullah Hehamahua yang sedari tadi menyimak setiap kata demi kata Gunarso kemudian bertanya. "Wamen kunker apa sidak?" tanyanya menelisik.

"Itu bukan kunker bukan sidak, itu operasional mau ngambil warga binaan," jawab Gunarso lagi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7690 seconds (0.1#10.140)