Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK

Jum'at, 27 September 2013 - 10:19 WIB
Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK
Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Tafsir bakal diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

"TN (Tafsir Nurchamdi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Tafsir tiba di Gedung antikorupsi sekira pukul 09.35 WIB. Ia langsung masuk ke lobi Gedung KPK untuk menuju ke ruang pemeriksaan.

"Nanti, mau pemeriksaan dulu," ujar salah seorang yang mendampingi Tafsir.

Diketahui, ini pemeriksaan ketiga Tafsir selama ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK. Informasi yang dihimpun, Tafsir bakal dimintai keterangan terkait kasus korupsi korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat dikampus tempatnya bertugas.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6763 seconds (0.1#10.140)